PROSESNEWS.ID – Setelah menerima surat dari Gubenur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Bupati Blitar Rijanto, melantik Mujianto, jadi penjabat sekretaris daerah (Sekda) Blitar, bertempat di Pendopo Sasana Praja, kantor Bupati Blitar, di Kanigoro. Kamis, (11/02/2021).
Kata Rijanto, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut, juga bersamaan dengan penyerahan petikan keputusan Bupati, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di nama sebelumnya, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Gubenur Jatim dengan Nomer: 821.2/696/204.4/2021 tertanggal 28 Januari 2021. Kemudian ditetapkan dalam SK Bupati Blitar Nomer: 8212.36.409.205.5/2021Tentang Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Blitar tertanggal 10 Pebruari 2021.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Mujianto, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah. Sebelumnya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) karena Pak Sekda definitf cuti sakit,” tutur Rijanto usai pelantikan.
Dijelasnkannya, pengangkatan ini setelah terjadi kekosongan jabatan, lantaran Sekda definitif Totok Subihandono, meninggal dunia pada 23 Januari 202 lalu. Sehingga, Pemkab Blitar mengajukan permohonan persetujuan ke gubenur guna mengisi kekosongan tersebut.
“Sedangkan masa jabatan Penjabat Sekda paling lama 3 bulan setelah ditetapkan. Selanjutnya akan menjadi kewenangan kepala daerah yang baru,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blitar, Mashudi, menambahkan, hal itu juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang pengakatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Di mana, Perpres itu mengatur Bupati atau Wali kota untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Sementara Penjabat Sekda menurut Perpres tersebut, diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan tugas, karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugasnya dan terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Dan hari ini kita melaksanakan pengambilan sumpah janji penjabat yang baru,” jelasnya.
Ditegaskan pula oleh Mashudi, sesuai Pasal 6, calon penjabat Sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon (IIb), memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
“Yang lebih penting, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,” tutupnya.
Reporter : Achmad Zunaidi