Prosesnews.id
Jumat, Maret 5, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Jawa Timur

Mujianto Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kabupaten Blitar

Majid Rahman by Majid Rahman
12 Feb 2021 00:10
in Jawa Timur, Kab. Blitar
Bupati Blitar, Rijanto, melantik Penjabat Sekretaris Daerah Blitar, Mujianto. (Foto: Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Setelah menerima surat dari Gubenur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Bupati Blitar Rijanto, melantik Mujianto, jadi penjabat sekretaris daerah (Sekda) Blitar, bertempat di Pendopo Sasana Praja, kantor Bupati Blitar, di Kanigoro. Kamis, (11/02/2021).

Kata Rijanto, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut, juga bersamaan dengan penyerahan petikan keputusan Bupati, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di nama sebelumnya, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Gubenur Jatim dengan Nomer: 821.2/696/204.4/2021 tertanggal 28 Januari 2021. Kemudian ditetapkan dalam SK Bupati Blitar Nomer: 8212.36.409.205.5/2021Tentang Penunjukan Pj Sekda Kabupaten Blitar tertanggal 10 Pebruari 2021.

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Mujianto, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah. Sebelumnya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) karena Pak Sekda definitf cuti sakit,” tutur Rijanto usai pelantikan.

Dijelasnkannya, pengangkatan ini setelah terjadi kekosongan jabatan, lantaran Sekda definitif Totok Subihandono, meninggal dunia pada 23 Januari 202 lalu. Sehingga, Pemkab Blitar mengajukan permohonan persetujuan ke gubenur guna mengisi kekosongan tersebut.

“Sedangkan masa jabatan Penjabat Sekda paling lama 3 bulan setelah ditetapkan. Selanjutnya akan menjadi kewenangan kepala daerah yang baru,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blitar, Mashudi, menambahkan, hal itu juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang pengakatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Di mana, Perpres itu mengatur Bupati atau Wali kota untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sementara Penjabat Sekda menurut Perpres tersebut, diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan tugas, karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugasnya dan terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Dan hari ini kita melaksanakan pengambilan sumpah janji penjabat yang baru,” jelasnya.

Ditegaskan pula oleh Mashudi, sesuai Pasal 6, calon penjabat Sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon (IIb), memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

“Yang lebih penting, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,” tutupnya.

Reporter : Achmad Zunaidi
Tags: BlitarJawa TimurKabupaten BlitarPenjabat SekdaRijanto
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Pemerintah Bonebol Kucurkan Anggaran 2.5 Miliar Untuk Beasiswa Bonebol Cemerlang

Next Post

Direstui Kemenkeu 1,3 Juta Formasi CPNS 2021 Akan Dibuka Kembali

Next Post
Ujian CPNS

Direstui Kemenkeu 1,3 Juta Formasi CPNS 2021 Akan Dibuka Kembali

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat bertandang ke kantor Dirjen Mineral dan Batubaraa Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Kamis (11/2/2021). (Foto: Dzakir-BPPG).

Sambangi Dirjen Minerba, Gubernur Rusli Bahas Pertambangan di Gorontalo

Komentar Batalkan balasan

Trending

Ilustrasi Mayat
Kriminal

Heboh Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sebuah Kamar Kos di Kota Gorontalo

by Arfandi
3 Mar 2021
0

Ilustrasi Mayat PROSESNEWS.ID - Penghuni Kos - kosan dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat pria di salah...

Ilustrasi Pencabulan

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

3 Mar 2021
Mayat ditemukan

Kaki Tangan Terikat, Mayat Ditemukan di Kos Kota Gorontalo Diduga Dibunuh

3 Mar 2021
Ilustrasi Pelaku Asusila Dibekuk Polisi. (Foto : Prosesnews.id).

Polres Pohuwato Tangkap 4 Pelaku Pencabulan

4 Mar 2021
Penemuan mayat Kota Gorontalo

Penemuan Mayat Kota Gorontalo, Polisi Sarankan Pihak Keluarga Lakukan Otopsi

4 Mar 2021
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (foto : kejasaan-gorontalo.go.id)

Kejati Gorontalo Periksa 5 Saksi Soal Kredit Investasi BSG Limboto

4 Mar 2021

TERBARU

Kebersihan Lingkungan Adalah Salah Satu Titik Fokus Merlan Uloli

Kebersihan Lingkungan Adalah Salah Satu Titik Fokus Merlan Uloli

5 Mar 2021
Pemkab Bonebol Siap Bantu Basarnas

Pemkab Bone Bolango Siap Bantu Basarnas

5 Mar 2021
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, N.R Monoarfa

Hadiri Bimtek, N.R Monoarfa: Harapan Terbesar saya Agar di Ikuti Sabaik Mungkin

5 Mar 2021
Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

5 Mar 2021
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba

Sekdaprov Minta Dinas Arpusda Gaungkan Mars Kearsipan

5 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X