Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif PPN Berkeadilan Siap Diterapkan

Majid Rahman by Majid Rahman
8 Jun 2021 20:39
in Ekonomi, Nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbicara di Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pemerintah berencana mengubah skema PPN yang pembayarannya mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

Skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan diubah dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum 12 persen. Ini sejalan dengan rencana pemerintah merombak habis Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Draf UU yang diperoleh Kamis (3/6/2021) menegaskan bahwa perubahan aturan itu merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen. Tarif memang dimungkinkan untuk diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku. Kemungkinan besar tahun depan. Rencana perubahan itu tidak terlepas sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Dalam satu rapat dengan komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar, “Kami melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan.”

Berdasarkan informasi, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen atau 7 persen.

Adapun barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang bisa memanfaatkan tarif ini, di antaranya, kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar rumah tangga, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta BKP dan JKP lain sejenis.

Kebijakan ini dirumuskan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat. Kini, draf itu masih dibahas bersama DPR.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul “Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini” mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

Rasa Keadilan

Menurutnya, skema ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah. “Juga pengenaan tarif lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.”

Di sisi lain, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10 persen relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan skema pajak serupa. Atas dasar itulah kemudian pemerintah berupaya menaikkan tarif PPN secara umum.

Langkah ini juga dilakukan sejalan dengan tren global di mana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan. Namun di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah melalui penerapan tarif khusus yang lebih rendah.

Alhasil, daya beli masyarakat kelas ini masih tetap terjaga meski ada perubahan skema tarif PPN. Pemerintah meyakini, skema multitarif ini memiliki dua kelebihan. Pertama, potensi penerimaan lebih maksimal karena seluruh lapisan masyarakat membayar tarif sesuai dengan kemampuan.

Kedua, menjaga daya beli masyarakat yang sejak tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19. Harapannya, skema multitarif memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, selama ini Indonesia belum mengikuti kecenderungan berbagai negara yang telah menaikkan tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Di sisi lain, performa PPN di Indonesia masih sangat rendah. Pada 2018, misalnya, kinerja PPN Indonesia hanya 0,59. Artinya, pemerintah hanya dapat mengumpulkan 59 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Menurut data Ditjen Pajak, penerimaan PPN dan PPnBM pada 2018 mencapai Rp538,2 triliun, Rp532,91 triliun (2019), Rp448,39 triliun (2020) dan diproyeksi mencapai Rp137,54 triliun hingga 30 April 2021.

Berikut ini merupakan jenis penerimaan pajak per 30 April 2021 sebagaimana tertuang dalam data Ditjen Pajak. Yakni, jenis pajak utama meliputi PPh Pasal 21 Rp46,38 triliun, PPh Pasal 25/29 Rp88,21 triliun, PPh Pasal 26 Rp14,88 triliun, PPh Final Rp38,31 triliun, PPN dalam negeri Rp77,54 triliun, pajak atas impor Rp65,84 triliun.

“C-efficiency Indonesia lebih rendah dari Singapura, Thailand, Korea Selatan, Estonia, dan Luxembourg,” demikian disebutkan dalam data yang dilansir Ditjen Pajak.

Pemerintah memang perlu menerapkan pajak multitarif untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Jika tidak, daya beli masyarakat akan makin tertekan, sehingga berdampak pada pelemahan konsumsi dan tersendatnya pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, selama ini konsumsi menjadi tulang punggung laju ekonomi nasional. Bila tidak, tentu akan memberatkan proses pemulihan ekonomi yang kini terus diupayakan.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: ekonomiIndonesiaNasionalPemulihan ekonomi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dalam 1 Tahun Jumlah Masyarakat Miskin Gorontalo Turun 0,58 Persen

by Rijal Zulkarnaen
9 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID - Penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada Maret 2024 turun 0,58 persen dibandingkan pada bulan yang sama tahun 2023....

Musibah Gagal Panen, Nelson Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak

by Editor
23 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang terdampak krisis pangan di Desa Bunggalo...

Pasar Murah di DKI Tibawa Disambut Antusias Masyarakat

by Editor
4 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo yang bekerja sama dengan Bulog dan Rumah Pangan Kita (RPK) menggelar pasar murah...

Tiba di Gorontalo, Menteri Parekraf Puji Wisata Kuliner

by Editor
27 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parakraf) Sandiaga Uno memuji sejumlah kearifan lokal Gorontalo yang dinilai terus meningkat dari...

Masyarakat Gorontalo Keluhkan Dampak Kenaikan Harga Jelang Tahun Baru

by Editor
18 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID — Harga kebutuhan pokok di Pasar Moodu Kota Gorontalo terus melonjak pada Senin (18/12/23), menciptakan tantangan serius bagi masyarakat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.