Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Termasuk di Gorontalo

Arfandi by Arfandi
4 Agu 2021 12:02
in Pemprov Gorontalo
PPKMPemerintah Kembali Perpanjang PPKM Termasuk di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 termasuk di Provinsi Gorontalo.

Perpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (3/8/2021). Pada InMendagri itu Provinsi Gorontalo melaksanakan PPKM Level 3.

“Sesuai dengan InMendagri Gorontalo lanjut PPKM level 3,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba usai mengikuti sosialisasi InMendagri PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 secara daring di ruang Huyula kantor gubernuran, Selasa (3/8/2021).

Sekda Darda mengungkapkan dalam sosialisasi itu pak Dirjen Administrasi Wilayah, Dirjen Keuangan Daerah, serta Irjen Kementerian Dalam Negeri, memberikan penguatan terkait InMendagri yang diterbitkan pada senin, malam itu terkait dengan PPKM Level 4, 3 dan 2.

“Pada InMendagri 29/2021 ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMendagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM Level 3 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO),” ungkap Darda.

Selanjutnya untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pisat perbelanjaan/Mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sosialisasikan Pencegahan Kanker Serviks dan Payudara
Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, Outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Dirjen Keuangan Daerah menekankan pemerintah daerah yang menerapkan PPKM untuk menyikapi resiko sosial dari dampak pandemi covid-19.

Adapun Penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo masuk Level 2.

Tags: 3mcegahCoronacovid19gorontaloPemprov Gorontalopenyebaranpesan ibuPPKM DaruratProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.