PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kos di Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (20) dan A (19). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial DSM (18). Berdasarkan laporan korban, RM diduga melakukan kekerasan seksual, sementara A diduga turut membantu dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika RM mengajak korban ke sebuah kos dengan alasan ingin memberikan sesuatu. Setibanya di lokasi, A diduga mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, RM diduga memaksa korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026) siang.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan pengamanan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Kompol Akmal.
Kedua terduga pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












