PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, sejumlah warga Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menggerebek Yayasan Aqidah Syariah yang berlokasi di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat.
Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gemmpa), Janwar Hippy mengatakan, aksi yang terjadi pada 03 Agustus 2021 tersebut, merupakan bentuk kekecewaan warga, lantaran lambatnya proses tindaklanjut dari Tim Pakem Pohuwato.
Ia mengungkapkan, masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas pada Yayasan tersebut. Bahkan, pada saat penggerebekan katanya, aktivitas di dalam Yayasan masih terus berlanjut.
Padahal sebelumnya, Yayasan yang mengatasnamakan Tareqat Naqsabandiyah itu, telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu.
“Namun hingga saat ini, tidak ada kepastian dari Tim Pakem terkait tindaklanjut putusan MUI Pohuwato. Sehingga harapan warga, untuk tim Pakem segera mendaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi konflik,”jelasnya, ketika dikonfirmasi, Senin, (09/08/2021).
Salah seorang warga setempat beranama Tune, juga menyesalkan tindakan tim Pakem Pohuwato yang tak kunjung datang itu. Menurutnya, Yayasan aliran sesat ini, jika tak segera ditindak tegas, maka masih terus meresahkan warga sekitar pula.
“Aliran sesat seperti ini harus dibasmi di kampung adat Paguat. Karena bisa mendatangkan bala dan bencana buat kampung kita sendiri,”cetusnya.
Senada dengan Tune, salah seorang Tokoh Pemuda Paguat, Faisal Panggi, juga menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh masyarakat karena tidak ada ketegasan dari tim Pakem dan Pemerintah setempat.
“Untungnya pihak Polsek Paguat dan pihak Koramil, cepat datang ke lokasi untuk meredam dan mengamankan emosi masyarakat yang bertindak di dalam Yayasan tersebut,”tandasnya.
Reporter : Iskandar Badu