
PROSESNEWS.ID – Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai masalah pembayaran uang pesangon oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Gorontalo (TKBM)
“Untuk RDP kali ini guna menindaklanjuti laporan dari salah satu masyarakat Kota Gorontalo, terkait pesangon yang juga belum terbayarkan,” kata Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo Darmawan Duming.
Darmawan mengatakan, dari hasil kesimpulan RDP ini, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo untuk menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan oleh pihak pelapor.
“Sementara untuk pelapor agar dapat sesegera mungkin memasukan kronologis kejadian terkait permasalahan ini,” kata Darmawan.
“Hal ini kami upayakan agar bisa menjadi pijakan Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo untuk dapat memberikan arahan dan petunjuk terkait penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.
Lanjut Darmawan menuturkan, terkait permasalahan ini, Dekot Gorontalo meminta kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah mufakat.
“Kami inginkan jangan sampai masalah ini di bawah sampai ke meja pengadilan,” ujarnya
Terakhir Darmawan menjelaskan, pihaknya sangat berharap kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan agar cepat terselesaikan atas dasar peraturan dan undang-undang,” ia menandaskan.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.














