
PROSESNEWS.ID – Polres Bone Bolango (Bonebo) berhasil menangkap para pelaku judi remi di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) saat melakukan operasi pekat otanaha II tahun 2021.
Ketua tim Sus Polres Bonebol Ipda Zulkifli Saeng menuturkan, pelaku pemain judi kartu remi yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang. Sementara identitas dari keempat pelaku yakni, AL Alias Ari (21), AA Alias Agus, (43), ZM Alias Zefrendi (28) dan MNJ Alias Nur (27).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari keempat kejadian berupaya uang tunai sejumlah Rp 622.000, satu buah handphone, beserta satu set kartu remi,” kata Ipda Zulkifli Saeng.
Ipda Zulkifli Saeng mengatakan, ke empat pelaku judi kartu remi bersama dengan barang bukti, kini telah dibawa ke Polres Bonebol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tujuan dilaksanakannya operasi pekat otanaha II tahun 2021 ini. Menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif pada masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Bonebol,” tutup Ipda Zulkifli Saeng.(rls)
Reporter : Abd Kadir Djauhari.















