Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

PPKM Level 3 Gorontalo Diperpanjang Sampai Bulan Depan

Arfandi by Arfandi
25 Agu 2021 20:27
in Pemprov Gorontalo, Uncategorized

PROSESNEWS.ID – Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian terhadap status level Covid-19 di beberapa Provinsi se Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, Provinsi Gorontalo tetap statusnya berada di level 3. Perpanjangan PPKM akan dilakukan sejak 24 hingga 6 September 2021 mendatang.

Penerapan PPKM tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021. Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Diketahui, dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu juga sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran.

Selain KBM, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 Jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50%. Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tags: gorontaloPemprov GorontaloPPKM GorontaloPPKM Level 3Provinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ASTON Gorontalo Hotel and Convention Center kembali menggelar kegiatan qurban sebagai...

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

by Editor
25 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Sinergi Stakeholder untuk penyiaran...

Terkait Peternak Ayam Broiler, Jubir Sebut Gusnar Ismail Tidak Tinggal Diam

by Editor
20 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Juru bicara Gubernur Gorontalo, David Radjak, merespons pemberitaan yang menyebut Gubernur Gusnar Ismail tidak memiliki solusi atas keluhan...

Pentagon Jadi Langkah Baru Gorontalo Wujudkan Kebijakan Berbasis Data

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan bahwa membangun data berarti membangun kepercayaan publik. Oleh katena itu, data harus dikumpul...

Pemprov Gorontalo Dorong Lansia Tetap Sehat dan Aktif Lewat Jalan Santai

by Editor
17 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengikuti sekaligus membuka kegiatan jalan santai lansia dalam rangka menyemarakkan Peringatan...

Load More

Comments 1

  1. Gunawan Rasid says:
    5 tahun ago

    Penulisan kata yang benar adalah “Instruksi” bukan Intruksi. Begitu juga dengan “di tempat”, bukan ditempat.

    Balas

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

by Editor
31 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial RU (54) warga Desa Huidu Utara ditemukan meninggal dunia dalam posisi tersungkur di atas sepeda...

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

14 Nov 2025

Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelakunya

6 Des 2021

Video Gisel Terbaru Kembali Viral, ini Aksinya

27 Sep 2021

TERBARU

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

31 Mei 2026

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.