
PROSESNEWS.ID – Menyikapi adanya informasi dan keluhan dari pihak pelapor terkait dugaan lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tolangohula, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan klarifikasi resmi guna memastikan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/04/III/2026/Polsek Tolangohula/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 21 Maret 2026, dengan Pelapor saudara YP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, yang diduga dilakukan oleh tiga orang Terlapor, yakni BM alias Dimas, FM alias Fadel, dan MKB alias Medi.
Kapolres Gorontalo melalui Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak jalan di tempat, melainkan saat ini statusnya telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Rapat Reskrim Polres Gorontalo untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” ucap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa langkah ini pula diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 7 September 2026.
Kemudian, sampai dengan saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tolangohula telah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban/pelapor serta tiga orang saksi lainnya, yaitu IP, YY, dan SA.
Penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi.
Sedangkan mengenai dinamika waktu penanganan (keterlambatan), Wawan merinci kendala objektif yang dihadapi oleh penyidik di lapangan.
“Adapun salah satu hambatan yang dialami oleh penyidik yaitu dalam pemenuhan saksi pada awal proses. Dimana salah satu saksi yang diajukan sebelumnya berada di luar daerah, yakni di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan posisinya belum jelas. Selain itu, saksi yang ada di TKP mayoritas memiliki hubungan kekeluargaan dengan terlapor,” paparnya.
Selanjutnya, demi kepastian hukum, penyidik akhirnya mengambil langkah taktis mengeluarkan saksi luar daerah tersebut dari daftar, menambah saksi lain yang kompeten, sehingga unsur pasal dapat terpenuhi dan perkara tersebut bisa naik sidik.
Wawan juga menambahkan bahwa penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada ketiga Terlapor (Dimas, Fadel, dan Medi), namun ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik dalam waktu dekat akan segera menerbitkan dan melayangkan surat panggilan kedua bagi ketiga terlapor.
Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan secara bersama-sama.
Terakhir, Kasi humas menyampaikan bahwa Polres Gorontalo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat Polri Presisi.
“Masyarakat diimbau untuk tetap mempercayakan proses hukum ini kepada pihak Kepolisian, kami dari Polres Gorontalo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara professional, transparan dan akuntabel” tandasnya








