Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

Editor by Editor
17 Sep 2026 18:54
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Menyikapi adanya informasi dan keluhan dari pihak pelapor terkait dugaan lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tolangohula, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan klarifikasi resmi guna memastikan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/04/III/2026/Polsek Tolangohula/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 21 Maret 2026, dengan Pelapor saudara YP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, yang diduga dilakukan oleh tiga orang Terlapor, yakni BM alias Dimas, FM alias Fadel, dan MKB alias Medi.

Kapolres Gorontalo melalui Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak jalan di tempat, melainkan saat ini statusnya telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Rapat Reskrim Polres Gorontalo untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” ucap Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa langkah ini pula diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 7 September 2026.

Kemudian, sampai dengan saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tolangohula telah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban/pelapor serta tiga orang saksi lainnya, yaitu IP, YY, dan SA.

Penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi.

Sedangkan mengenai dinamika waktu penanganan (keterlambatan), Wawan merinci kendala objektif yang dihadapi oleh penyidik di lapangan.

“Adapun salah satu hambatan yang dialami oleh penyidik yaitu dalam pemenuhan saksi pada awal proses. Dimana salah satu saksi yang diajukan sebelumnya berada di luar daerah, yakni di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan posisinya belum jelas. Selain itu, saksi yang ada di TKP mayoritas memiliki hubungan kekeluargaan dengan terlapor,” paparnya.

Selanjutnya, demi kepastian hukum, penyidik akhirnya mengambil langkah taktis mengeluarkan saksi luar daerah tersebut dari daftar, menambah saksi lain yang kompeten, sehingga unsur pasal dapat terpenuhi dan perkara tersebut bisa naik sidik.

Wawan juga menambahkan bahwa penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada ketiga Terlapor (Dimas, Fadel, dan Medi), namun ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik dalam waktu dekat akan segera menerbitkan dan melayangkan surat panggilan kedua bagi ketiga terlapor.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan secara bersama-sama.

Terakhir, Kasi humas menyampaikan bahwa Polres Gorontalo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat Polri Presisi.

“Masyarakat diimbau untuk tetap mempercayakan proses hukum ini kepada pihak Kepolisian, kami dari Polres Gorontalo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara professional, transparan dan akuntabel” tandasnya

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

by Rijal Zulkarnaen
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Memasuki hari-hari pertama Oktober 2026, sejumlah wilayah di Indonesia masih menghadapi berbagai kejadian bencana. Laporan Badan Nasional Penanggulangan...

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kongres Nasional Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (Konaspi) XII resmi digelar di Bali Nusa Dua Convention Center...

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Minat masyarakat untuk mengikuti Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 terus menunjukkan tren positif. Pada hari terakhir periode promo...

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

by Editor
4 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - PB HPMIG menegaskan bahwa Guslan Batalipu resmi sebagai Pj. Ketua Umum menjalankan mandat yang bersifat sementara dan transisional,...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026
Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendikdasmen

Kekurangan Pengajar, Boalemo Diprioritaskan dalam Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu

4 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

TERBARU

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

5 Okt 2026

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.