
PROSESNEWS.ID – Menjelang tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bukan hanya di Kota Gorontalo, tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat, nantinya akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tanpa melihat status zona hijau,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha saat diwawancarai, Senin (06/12/2021).
Marten menyatakan, penerapan PPKM level 3 tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada saat liburan Natal dan Tahun baru. Sehingga, dimaksudkan agar penerapan PPKM level 3 itu bisa ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Karena, pengalaman sebelumnya pasca libur panjang nasional terjadi peningkatan penularan Covid-19,” kata Marten.
Marten menerangkan, pada PPKM level 3 itu tempat-tempat yang dapat membuat orang berkerumun dibatasi. Misalnya, tempat wisata, Cafe, Penginapan, Toko akan dibatasi, baik dari operasionalnya serta jumlah pengunjung.
“Kalau level 3 itu, pengunjungnya 25 persen dari kapasitas gedung, agar tidak terjadi kerumunan,” terangnya.
Reporter : Reza Saad














