Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bocah 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Liar Tetangga Sendiri

Arfandi by Arfandi
17 Des 2021 16:20
in Kriminal
Bocah 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Liar Tetangga Sendiri

PROSESNEWS.ID – Seorang lansia inisial M (59) di Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, usia 12 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu tak hanya sekali, tetapi hingga empat kali. Pelaku dan korban juga saling kenal karena rumahnya berdekatan.

“Iya pelaku merupakan tetangga korban, pelaku pertama kali mencabuli korban pada November 2021 dan terakhir pada tanggal 11 Desember 2021,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021).

Dalam rentang waktu itulah pelaku tega mencabuli korban sebanyak empat kali. Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima dengan tindakan keji pelaku, melapor ke Polresta Padang. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku kemudian ditangkap dan ia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” jelas Rico.

Modus Pelaku

Pencabulan terhadap korban usia 12 tahun ini, berawal pada 8 November 2021. Ketika itu korban bermain di depan rumah pelaku.

Lalu kemudian, kata Rico, pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itulah korban dicabuli setelah sebelumnya dipinjamkan telepon genggam miliknya. Saat asyik bermain telepon genggam, pelaku melancarkan aksinya.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi,” jelas Rico.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendeklarasikan ‘Sumatera Barat Darurat Kekerasan Seksual’. Deklarasi itu merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah di provinsi yang memegang filososi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah ini.

Tags: gorontaloHukumKorban nafsuKriminal hari iniPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Provinsi Gorontalo dalam rangka menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani...

Saat Kupiah Karanji Jadi Sorotan Utama di Tengah Ramainya PENAS

by Editor
24 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kupiah Karanji, kopiah anyaman tradisional khas Gorontalo, menjadi salah satu ikon yang paling mencuri perhatian pada gelaran PENAS KTNA XVII di...

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

by Editor
23 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono paparkan sejumlah capaian nasional dalam sektor pertanian.Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat bertemu dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Opini

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

by Editor
25 Jun 2026
0

Karya: Dr. Sitti Rachmi Masie, M.Pd. PROSESNEWS.ID - Pernikahan sering dipahami sebagai pertemuan dua hati yang saling mencintai. Namun, dalam...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

26 Jun 2026

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

25 Jun 2026

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026
Anggota DPD RI sekaligus Anggota MPR RI, H. Jasin U Dilo, saat menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Dulalowo Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).

Tangkal Hoaks dan Bangkitkan UMKM, H. Jasin U. Dilo Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

22 Jun 2026

TERBARU

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

26 Jun 2026

Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) sebagai Ruang Pembelajaran Literasi Komunikasi bagi Calon Pasangan Suami Istri

25 Jun 2026

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

25 Jun 2026

Dampak 4 Hari PENAS XVII, Omzet Perhotelan Gorontalo Capai Rp10,2 Miliar

25 Jun 2026

Penas Berakhir, Pedagang Asal Jakarta Raih Omset 50 Juta

25 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.