Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bocah 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Liar Tetangga Sendiri

Arfandi by Arfandi
17 Des 2021 16:20
in Kriminal
Bocah 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Liar Tetangga Sendiri

PROSESNEWS.ID – Seorang lansia inisial M (59) di Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, usia 12 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu tak hanya sekali, tetapi hingga empat kali. Pelaku dan korban juga saling kenal karena rumahnya berdekatan.

“Iya pelaku merupakan tetangga korban, pelaku pertama kali mencabuli korban pada November 2021 dan terakhir pada tanggal 11 Desember 2021,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021).

Dalam rentang waktu itulah pelaku tega mencabuli korban sebanyak empat kali. Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima dengan tindakan keji pelaku, melapor ke Polresta Padang. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku kemudian ditangkap dan ia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” jelas Rico.

Modus Pelaku

Pencabulan terhadap korban usia 12 tahun ini, berawal pada 8 November 2021. Ketika itu korban bermain di depan rumah pelaku.

Lalu kemudian, kata Rico, pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itulah korban dicabuli setelah sebelumnya dipinjamkan telepon genggam miliknya. Saat asyik bermain telepon genggam, pelaku melancarkan aksinya.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi,” jelas Rico.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendeklarasikan ‘Sumatera Barat Darurat Kekerasan Seksual’. Deklarasi itu merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah di provinsi yang memegang filososi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah ini.

Tags: gorontaloHukumKorban nafsuKriminal hari iniPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

1,7 Ton Cap Tikus Disita, Peredaran Minuman Keras di Gorontalo Berhasil Digagalkan

8 Jul 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.