Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia

Arfandi by Arfandi
16 Feb 2022 07:51
in Nasional
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia

PROSESNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan vonis hukuman kurungan badan seumur hidup kepada Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, 8 di antaranya melahirkan, itu terbukti bersalah atas perbuatannya melawan hukum.

Oleh karena sudah memberikan hukuman maksimal, hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu agar terdakwa dikebiri kimia dan hukuman mati.

Namun, hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ujar Yohannes.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempelajari dulu isi dari semua putusan hakim. Menurut Asep, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan, tetapi masih belum dikabulkan dalam putusan.

“Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami,” tuturnya.

“Pada kesempatan ini, kami ambil sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding,” Asep menambahkan.

Terkait tuntutan, Asep menyatakan pihaknya telah memaksimalkan semuanya pada Herry Wirawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, atas putusan ini Kejati Jabar akan tetap mempelajari terlebih dahulu.

“Saya katakan dalam persidangan tidak ada satupun yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan termasuk hukuman kebiri kimia,” ujarnya.

Tags: gorontaloHerry IrawanHukuman KebiriKriminal hari iniPemerkosa 13 SantriPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

by Editor
10 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov PROSESNEWS.ID - Komisi...

Foto: Ist

Stok SDM Perbankan Gorontalo Melimpah, Kenapa Harus Kehilangan Kursi Direksi BSG?

by Editor
8 Okt 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Komposisi jajaran direksi Bank SulutGo (BSG) kembali menjadi sorotan. Kursi direksi yang seharusnya berjumlah enam, setara...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Sekjen Perindo Temui Gusnar Ismail, Bahas Pembangunan Gorontalo

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima audiensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia R, bersama jajarannya, Senin (5/10/2026),...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

10 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026

TERBARU

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan Peralatan Bengkel Las F4 di Hunggaluwa

10 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.