
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I Ranperda perubahan Perda Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Dalam Ranperda tersebut, cakupan jenis usaha yang diatur meningkat dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.
Perluasan itu selanjutnya akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan dibentuk setelah Paripurna ke-111.
Selain jumlah jenis usaha, DPRD juga akan membahas perluasan sektor perizinan dari sebelumnya sekitar 16 sektor menjadi 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Pembahasan itu diarahkan untuk memastikan perubahan regulasi mampu memberikan kepastian perizinan sekaligus memudahkan pelaku usaha dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha di Gorontalo.
Dalam paripurna itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah menyerahkan penjelasan dan naskah Ranperda kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, delapan fraksi DPRD menyerahkan pandangan umum secara tertulis sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Setelah gubernur memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi, Ranperda akan memasuki pembahasan lebih lanjut melalui Pansus DPRD bersama gubernur atau pejabat yang ditugaskan.












