
PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Entah apa yang ada dibenak H (31) hingga tega mencabuli Kembang (samaran) yang diketahui merupakan kemenakannya sendiri. Mirisnya, aksi perbuatan cabul itu dilakukan dirumah korban yang berada di salah satu desa di Kabupaten Buteng.
Kapolsek Lakudo, Iptu Yusri saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar. Saat ini H telah kita amankan di Polsek setelah dilakukan pencarian. Alhamdulillah Jumat kemarin kita tangkap tidak jauh dari kantor Capil,” ujar Iptu Yusri, Kamis (14/07/2022).
Untuk kronologi pencabulan yang dilakukan H, lanjut Yusri, pelaku mendatangi rumah korban yang lagi sepi.
Saat itu kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah. Sementara kembang saat itu tengah asik nonton tv.
“Saat asik nonton tv ini, pelaku mendekati korban kemudian menyalakan ponselnya dan menunjukan adegan film dewasa sambil mengatakan ‘kamu bisa begini’?,” kata Yusri meniru perkataan pelaku.
Melihat adegan yang ada didalam ponsel sontak sang anak kaget dan terdiam. Lalu pelaku menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya.
“Disaat yang sama, pelaku juga memasukan jarinya didalam kemaluan korban,” cerita Yusri.
Setelah beberapa waktu lamanya, orang tua korban kemudian pulang kerumah. Namun sebelum masuk rumah, didapati sang anak dalam kondisi menangis.
Sang orang tua pun bingung. Berbagai cara dilakukan untuk mendiamkan sang anak namun tidak berhasil.
Melihat kondisi sang anak, lalu ibunya merayu sambil menanyakan apa yang telah terjadi. Karena terdesak, lalu kemudian sang anak bercerita.
“Kejadiannya hari Jumat tanggal 7. Setelah anak bercerita lalu pihak keluarga melaporkan ke pihak Polsek,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan, ibu korban dan istri pelaku merupakan saudara kandung.
Reporter: Win














