
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, resmi menahan lima orang pelaku judi kartu domino, Senin, (31/10) Pukul 16:30 Wita.
Lima orang pelaku yang resmi ditahan ini, masing-masing RA (20), RK (24), RM (22), JB (34) dan GAL (24), yang keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, AKBP. Ardi Rahananto menjelaskan, lima orang pelaku judi kartu domino ini, merupakan hasil penggerebekan Team Direktorat Samapta Polda Gorontalo, usai menerima adanya laporan tindak pidana perjudian, di Kawasan Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.
“Tadi, kami menerima penyerahan lima orang pelaku judi kartu domino yang digerebeg oleh Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Dan usai kami terima, kami juga langsung melakukan penahanan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan lanjut penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata AKBP Ardi
Lanjutnya, selain menyerahkan lima orang pelaku judi domino, Direktorat Samapta juga turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, serta kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Ardi Rahananto.
Reporter : Jun














