Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

Editor by Editor
27 Sep 2026 16:50
in Advertorial, Deprov Gorontalo
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H. (Foto: Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H., menjelaskan besaran honorarium serta dasar hukum keberadaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo. Penjelasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap anggaran dan proses rekrutmen Tim Pakar.

Efendi menjelaskan, honorarium yang diterima masing-masing anggota Tim Pakar sebesar Rp5 juta per bulan. Sementara angka sekitar Rp900 juta merupakan hasil perhitungan total honor 15 anggota selama satu tahun, bukan jumlah yang diterima oleh satu orang anggota.

Menurutnya, penyebutan nominal tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks agar publik dapat membedakan antara total anggaran untuk seluruh anggota dengan honorarium yang diterima secara individu.

Selain persoalan nominal, Efendi menjelaskan bahwa keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 66, yang mengatur kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. Dalam ketentuan tersebut, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Efendi juga menyebut ketentuan mengenai hak keuangan DPRD dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau satu orang menerima Rp5 juta per bulan, maka itu yang harus disebut sebagai honor per orang. Sedangkan Rp900 juta merupakan total perhitungan untuk 15 orang selama satu tahun,” kata Efendi.

Terkait proses rekrutmen, Efendi menyatakan seluruh tahapan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap suatu proses merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau ada yang ingin memeriksa, silakan diperiksa sesuai kewenangan. Buka SK, persyaratan, usulan dan dokumennya. Kami tidak alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.

Efendi menyebut keberadaan Tim Pakar juga telah dituangkan dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026.

Ia menegaskan, penilaian terhadap Tim Pakar seharusnya dapat dilihat dari pelaksanaan tugas, kajian, analisis, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam mendukung fungsi DPRD.

“Kalau mau menguji Tim Pakar, uji kajiannya, analisisnya dan rekomendasinya. Itu yang bisa dinilai secara objektif,” katanya.

Efendi menambahkan, Tim Pakar tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi selama didasarkan pada fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta dipuji dan tidak meminta dibebaskan dari pengawasan. Kritik silakan, tetapi fakta dan ketentuannya harus ditempatkan secara tepat,” tandasnya.

Tags: DPRD Provinsi GorontaloEfendi DaliGaji Tim PakarPP Nomor 12 Tahun 2018PP Nomor 18 Tahun 2017Sekretariat DPRD GorontaloTim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan pejabat daerah dari Gorontalo, saat rapat bersama Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Rabu (30/9/2026). Foto: Deprov

DPRD Gorontalo Ikut Perjuangkan Pelebaran Jalan Pinogu, Harap Cepat Terealisasi

by Editor
1 Okt 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan pejabat daerah dari Gorontalo, saat rapat bersama Dirjen...

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

by Editor
4 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - PB HPMIG menegaskan bahwa Guslan Batalipu resmi sebagai Pj. Ketua Umum menjalankan mandat yang bersifat sementara dan transisional,...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026
Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendikdasmen

Kekurangan Pengajar, Boalemo Diprioritaskan dalam Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu

4 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

TERBARU

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

5 Okt 2026

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.