
PROSESNEWS.ID – Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H., menjelaskan besaran honorarium serta dasar hukum keberadaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo. Penjelasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap anggaran dan proses rekrutmen Tim Pakar.
Efendi menjelaskan, honorarium yang diterima masing-masing anggota Tim Pakar sebesar Rp5 juta per bulan. Sementara angka sekitar Rp900 juta merupakan hasil perhitungan total honor 15 anggota selama satu tahun, bukan jumlah yang diterima oleh satu orang anggota.
Menurutnya, penyebutan nominal tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks agar publik dapat membedakan antara total anggaran untuk seluruh anggota dengan honorarium yang diterima secara individu.
Selain persoalan nominal, Efendi menjelaskan bahwa keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 66, yang mengatur kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. Dalam ketentuan tersebut, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Efendi juga menyebut ketentuan mengenai hak keuangan DPRD dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau satu orang menerima Rp5 juta per bulan, maka itu yang harus disebut sebagai honor per orang. Sedangkan Rp900 juta merupakan total perhitungan untuk 15 orang selama satu tahun,” kata Efendi.
Terkait proses rekrutmen, Efendi menyatakan seluruh tahapan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap suatu proses merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau ada yang ingin memeriksa, silakan diperiksa sesuai kewenangan. Buka SK, persyaratan, usulan dan dokumennya. Kami tidak alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.
Efendi menyebut keberadaan Tim Pakar juga telah dituangkan dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026.
Ia menegaskan, penilaian terhadap Tim Pakar seharusnya dapat dilihat dari pelaksanaan tugas, kajian, analisis, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam mendukung fungsi DPRD.
“Kalau mau menguji Tim Pakar, uji kajiannya, analisisnya dan rekomendasinya. Itu yang bisa dinilai secara objektif,” katanya.
Efendi menambahkan, Tim Pakar tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi selama didasarkan pada fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta dipuji dan tidak meminta dibebaskan dari pengawasan. Kritik silakan, tetapi fakta dan ketentuannya harus ditempatkan secara tepat,” tandasnya.











