PROSESNEWS.ID – Euforia haji di Indonesia bergelora, pada 2020 dan 2021 layanan haji ditutup imbas pandemi covid-19 yang menggempur dunia. Baru pada tahun lalu layanan haji dibuka kembali oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sayangnya, tahun lalu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen. Kini, tahun 2023 tersandung wacana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah haji tahun ini menjadi kurang lebih Rp. 69 juta. Tingginya biaya menunaikan ibadah haji ini menimbulkan perdebatan dan pandangan diberbagai kalangan.
Seperti Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, yang menilai Bipih yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 69 juta per jamaah itu terlalu besar sehingga perlu diturunkan.
“Saya berharap, Menag mempertimbangkan kembali kenaikan biaya haji ini, karena angka naiknya terlalu besar,” ungkap Adnan saat diwawancarai belum lama ini.
Adnan menerangkan, bahwa usulan menaikkan biaya haji menjadi Rp 69 juta akan menyulitkan masyarakat. Terlebih, beberapa tahun belakangan Indonesia sedang dilanda Covid-19, yang membuat perekonomian masyarakat melemah.
“Kenaikan ini akan memberatkan masyarakat tingkat bawah, karena usulan ini datang ditengah kondisi umat yang sulit memenuhi kebutuhan hidup,” terangnya.
Reporter : Reza Saad