Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Narkoba Dari Dalam Lapas Boalemo, Dua Pengedar Diamankan 

Editor by Editor
25 Feb 2020 15:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Minggu, 16/2/20. Dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Masing-masing berinisial AO dan IK.

Informasi yang dirangkum, keduanya merupakan warga Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Kedua pelaku tersebut, ditangkap Polisi ditempat berbeda.

Saat digeledah, Polisi menemukan 31 paket Narkoba jenis sabu. Menariknya, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, barang tersebut. Milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25/2/20. Kabid Humas Polda Gorontalo. AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Polisi menangkap AO dikelurahan di Jl. Raja Eyato, Kelurahan Molosipat. Saat khendak menjemput barang, disalah satu pagar bangunan setempat.

Dari tangan AO, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik Foil, yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Serta 1 paket sabu lagi di dalam kemasan minuman plastik. Jika ditotalkan, semua berjumlah 31 paket.

Lebih lanjut kata Wahyu, saat dilakukan pengembangan kasus. AO mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial IK. Dia hanya diperintah menjemput barang tersebut.

Polisi akhirnya, menindak lanjuti pengakuan AO, dan berhasil menangkap IK di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

“Saat di Interogasi, IK mengaku, pemilik barang tersebut adalah H, yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Dia juga mengaku, hanya diperintah menjemput barang tersebut, ” jelas Wahyu

Lanjut Wahyu, keduanya disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kmdengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 penjara.

 

 

Editor: Majid Rahman

Tags: Dua Pengedar DiamankanNarkoba Dari Dalam Lapas Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

by Editor
1 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2026....

Pemkab Bonebol Kembali Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris

14 Mar 2021

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

10 Mar 2026

Melalui Disertasi Demokrasi Setengah Hati, Arifin Jakani Berhasil Raih Doktor Bidang Antropologi

15 Mar 2023
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026

TERBARU

Robin Yusuf Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Pelaku Pungli

2 Apr 2026

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

Sebulan Tanpa Kepastian, KAMMI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pelecehan

31 Mar 2026

Sambut Penas KTNA, Pemda Gorontalo Matangkan Persiapan

31 Mar 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Prodi Dokter Spesialis di Gorontalo

31 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.