
PROSESNEWS.ID – Dalam upaya meningkatkan kesesuaian peraturan-peraturan terkait pajak dan retribusi daerah, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Gorontalo yang fokus pada Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan kunjungan penting ke Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/8/23).
Fokus utama dalam kunjungan ini adalah untuk membahas keterkaitan pasal-pasal Ranperda dengan tanggung jawab yang diemban oleh Samsat Kabupaten Gorontalo.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki menjelaskan, Samsat tersebsar setelah Samsat Kota Gorontalo ini memiliki kontribusi penting dalam menghasilkan pendapatan daerah.
Dalam konteks ini, Samsat Kabupaten Gorontalo telah mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 63% dari yang ditargetkan.
“Kita tinggal 37% untuk PAD tahun ini dan target yang tersisa ini diharapkan bisa tercapai sesuai target yang tela ditentukan,” jelas Sun Biki
Kunjungan yang dilakukan oleh Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo ke Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo bukan hanya sekadar langkah strategis untuk meningkatkan kesesuaian peraturan-peraturan, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa langkah-langkah dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah benar-benar berpihak pada kondisi dan kebutuhan yang dihadapi oleh Samsat.
Kolaborasi ini memperlihatkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih baik serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Zulkarnaen














