
PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM (26), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi, awalnya FM datang ke kos korban, SM (21), untuk membicarakan kesalahpahaman.
Korban kemudian mengajak pelaku berbicara di luar agar disaksikan keluarga. Namun, terduga pelaku bersikeras masuk ke dalam kamar.
“Tidak lama kemudian saksi mendengar teriakan korban ‘mama dia so pukul kita’ dan ‘mama somo mati’. Saat pintu didobrak, korban sudah berlumuran darah dan terduga pelaku FM memegang sajam lalu melarikan diri,” jelas Kompol Akmal.
Akmal juga menjelaskan, atas insiden tersebut, korban SM segera dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil visum awal, korban mengalami 15 luka tusuk dan sayat pada bagian dada, perut, bokong, betis, dan lengan.
Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif FM diduga karena cemburu. FM disebut kesal karena nafkah yang diberikan diduga disalahgunakan korban.
“Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Tim URC Polresta Gorontalo Kota beserta barang bukti berupa sajam jenis badik. Kasus ditangani Sat Reskrim dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.







