PROSESNEWS.ID — Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian enam (6) unit handphone di parkiran Universitas Negeri Gorontalo pada Sabtu (25/11/23) lalu, (IO) yang merupakan honorer di Kabupaten Bone Bolango, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Dalam penggerebekan proses penangkapan, polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku. Awalnya, petugas hanya mendapati empat (4) barang bukti hasil kejahatan dan satu (1) unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kriminalnya.
“Untuk barang bukti, sudah lengkap. Awalnya hanya empat unit ditambah motor sebagai alat transportasi pelaku. Nah, dua barang lagi sudah kami temukan dari para pembeli hasil kejahatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Kasat Reskrim menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian adalah akibat desakan ekonomi yang dihadapinya. Dari hasil pemeriksaan, IO mengakui ia awalnya pergi ke kampus untuk menonton perkemahan.
Setelah pulang dari lokasi kemah, dia mendengar bunyi telepon dari salah satu bagasi motor.
“Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil handphone dengan cara mengangkat bagian sadel motor,” papar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Oknum Pegawai Honorer di Gorontalo Jadi Tersangka Pencurian HP
Setelah berhasil membawa lari barang curian, pelaku langsung menuju kantor tempat dia bekerja dan melanjutkan aktifitasnya seperti biasa.
Dari hasil pemeriksaan polisi, IO telah melakukan aksi kejahatan serupa dua kali, masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk memberikan efek jera, pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.
Reporter: Rijal Zulkarnaen