Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Boalemo

Larangan Lokasi Kampanye, KPU Boalemo Tegaskan Aturan Baru

Editor by Editor
19 Sep 2024 20:50
in KPU Boalemo

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung Putra Tunggal pada Kamis, 19 September 2024, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh bakal pasangan calon (bapaslon). Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan undang-undang dan keputusan Bupati.

“Pemerintah daerah telah mengeluarkan SK yang menetapkan beberapa lokasi larangan, antara lain Taman Lahumbo, Jembatan Soeharto, Kawasan Wisata Bolihutuo, Alun-Alun, dan Lapangan Mekar Boalemo (Modelomo), serta di depan Kantor Camat Tilamuta, dan lokasi-lokasi lain yang diatur dalam peraturan tersebut,” ungkap Yuyun.

Selain membahas lokasi larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye, KPU Boalemo juga akan mengadakan diskusi mengenai larangan lokasi kampanye. Yuyun menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat beberapa tempat yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Kami akan membahas hal ini dengan partai politik pada hari berikutnya. Sesuai dengan undang-undang, lokasi yang dilarang untuk kampanye antara lain adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah lainnya,” tambahnya.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai regulasi kampanye, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Boalemo dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Aturan Pilkada BoalemoBOALEMOKPU BoalemoPilkada Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Keday MIB Gorontalo Pererat Silahturahmi lewat Family Ghatering

by Editor
7 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keluarga besar Keday MIB Gorontalo menggelar acara keluarga atau Family Ghatering (Famget) yang berlangsung di Fila Cabana and...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Warga Boalemo Apresiasi Gubernur Gusnar Ismail

by Editor
10 Sep 2025
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail...

Kantor Pertanahan Boalemo Terbitkan Pengumuman Resmi Terkait Sertipikat Hilang

by Editor
9 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat...

Kantor Pertanahan Boalemo Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah

by Editor
4 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat...

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.