Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Boalemo

Larangan Lokasi Kampanye, KPU Boalemo Tegaskan Aturan Baru

Editor by Editor
19 Sep 2024 20:50
in KPU Boalemo

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung Putra Tunggal pada Kamis, 19 September 2024, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh bakal pasangan calon (bapaslon). Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan undang-undang dan keputusan Bupati.

“Pemerintah daerah telah mengeluarkan SK yang menetapkan beberapa lokasi larangan, antara lain Taman Lahumbo, Jembatan Soeharto, Kawasan Wisata Bolihutuo, Alun-Alun, dan Lapangan Mekar Boalemo (Modelomo), serta di depan Kantor Camat Tilamuta, dan lokasi-lokasi lain yang diatur dalam peraturan tersebut,” ungkap Yuyun.

Selain membahas lokasi larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye, KPU Boalemo juga akan mengadakan diskusi mengenai larangan lokasi kampanye. Yuyun menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat beberapa tempat yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Kami akan membahas hal ini dengan partai politik pada hari berikutnya. Sesuai dengan undang-undang, lokasi yang dilarang untuk kampanye antara lain adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah lainnya,” tambahnya.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai regulasi kampanye, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Boalemo dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Aturan Pilkada BoalemoBOALEMOKPU BoalemoPilkada Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat ini mencapai 63...

Keday MIB Gorontalo Pererat Silahturahmi lewat Family Ghatering

by Editor
7 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keluarga besar Keday MIB Gorontalo menggelar acara keluarga atau Family Ghatering (Famget) yang berlangsung di Fila Cabana and...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Warga Boalemo Apresiasi Gubernur Gusnar Ismail

by Editor
10 Sep 2025
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail...

Kantor Pertanahan Boalemo Terbitkan Pengumuman Resmi Terkait Sertipikat Hilang

by Editor
9 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat...

Kantor Pertanahan Boalemo Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah

by Editor
4 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan
Dekab Boalemo

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

by Editor
19 Sep 2026
0

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026

TERBARU

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.