PROSESNEWS.ID – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024).
Kegiatan ini turut melibatkan Bawaslu Bone Bolango, Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Sentra Gakkumdu Bone Bolango, serta perwakilan pasangan calon (Paslon) dan Liaison Officer (LO) Paslon.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Bone Bolango memaparkan materi terkait metode kampanye, larangan-larangan selama pelaksanaan kampanye, serta ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan dan menciptakan pemilu yang bersih serta transparan.
Selain itu, KPU Kabupaten Bone Bolango juga menyampaikan spesifikasi terkait Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. KPU menegaskan bahwa ada batasan tambahan jumlah BK dan APK yang bisa diadakan oleh partai politik koalisi pengusul atau pasangan calon.
Pengadaan tambahan ini harus tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 986 Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.