PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan mengungkapkan mekanisme perpindahan aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga guru, melalui program Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertujuan mendekatkan ASN dengan domisili asal.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Sutrisno Yunus, mengatakan bahwa guru yang ingin mengajukan perpindahan tugas ke daerah asal harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk adanya surat dari pemerintah daerah tujuan.
Menurut Sutrisno, jika seorang guru mengajukan perpindahan ke luar daerah, pemerintah daerah yang menjadi tujuan harus terlebih dahulu menyurati pemerintah daerah tempat guru tersebut bertugas sebelumnya.
“Semisal dia keluar daerah, berarti tempat yang akan ditempati menyurati ke pemerintah sebelumnya,” jelas Sutrisno.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa guru yang mengajukan perpindahan telah mendapatkan kepastian penerimaan di daerah tujuan sebelum proses pemindahan dilanjutkan.
Surat dari pemerintah daerah tujuan menjadi salah satu bentuk kepastian administratif agar proses perpindahan tidak menimbulkan persoalan bagi ASN yang bersangkutan.
“Jangan sampai kita keluarkan surat pemindahan, ternyata belum fix, kasihan juga yang bersangkutan,” tambahnya.
Sutrisno berharap, proses administrasi perpindahan guru dapat dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepastian penerimaan dan penempatan di daerah tujuan dapat dipastikan sebelum surat pemindahan diterbitkan.












