
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menetapkan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024). Penetapan ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, KPU berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” jelas Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa penentuan nomor urut pasangan calon juga mengikuti aturan KPU, sehingga pasangan Ridwan – Muchsin mendapat nomor urut tiga.
“Kami sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujar Sofyan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti.













