PROSESNEWS.ID – Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain, membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Dalam sambutannya, Sophian menegaskan, batas akhir layanan pindah memilih H-7 adalah pada 17 November 2024. Hal ini berlaku untuk empat kategori pemilih, yakni:
- Pemilih yang bertugas di luar domisili pada hari pemilihan,
-
Pemilih yang sakit dan dirawat di rumah sakit,
-
Pemilih terdampak bencana alam,
-
Pemilih tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sophian menyoroti pentingnya koordinasi dengan pihak Kemenkumham, khususnya terkait pemilih dari TPS reguler yang berstatus tahanan di TPS khusus (loksus). Proses ini harus diatur dengan baik untuk memastikan distribusi surat suara ke lapas berjalan optimal.
“Kebijakan antisipasi diperlukan agar distribusi surat suara di lapas dapat dihitung dengan tepat,” ujar Sophian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atas dukungan penuh terhadap KPU se-Provinsi Gorontalo, yang membuat Gorontalo menjadi salah satu provinsi terbaik dalam pengelolaan data pemilih di tingkat nasional.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo, yakni Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan, Bawono Ika Sutomo, yang memaparkan kondisi pemilih di lapas. Narasumber lain adalah Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Provinsi Gorontalo, Drs. H. Amran Pahrun, M.Si, yang membahas perekaman KTP-El bagi pemilih di Pilkada 2024.
Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain, dengan peserta dari Kepala Lapas se-Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, Bawaslu, dan KPU kabupaten/kota. Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat fungsional dan struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.