PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta S., mengungkapkan, kasus TPPO ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta terkait adanya postingan di Facebook.
Menurut Kompol Leonardo, laporan tersebut menyebutkan adanya akun Facebook bernama Rindi Indy yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus untuk wanita.
“Akun Facebook atas nama Rindi Indy menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita,” kata Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan akun tersebut, para wanita akan diarahkan untuk menghubungi nomor admin melalui WhatsApp.
Setelah menerima laporan, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. RP ditangkap bersama seorang wanita berinisial AS (19), yang diduga akan melayani tamu, serta dua orang teman AS yang mengantarnya ke kontrakan milik RP.
“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindi Indy, kemudian berpura-pura menjadi admin. Lalu, ia menghubungi para wanita tersebut jika sudah mendapatkan tamu, dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya,” ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menambahkan, setelah mendapatkan tamu, RP menerima upah sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. Modus tersebut digunakan untuk membayar uang kamar dan uang rokok.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.