Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bawa Sabu dari Luwuk, Pria Ini Ditangkap di Gorontalo

Editor by Editor
18 Mar 2025 18:55
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Kamis (13/3/2025) pukul 02.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda di wilayah Kecamatan Kota Selatan.

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ia baru kembali dari Luwuk dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan dan aktivitas MA.

“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar AKP Dimas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu sachet plastik klip yang diduga bekas berisi sabu, 20 sachet plastik klip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima batang korek api gas, serta satu buah bong.

Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani masa penahanan sejak 17 Maret 2025.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” tutup AKP Dimas.

Tags: gorontaloKasus Sabu GorontaloKota GorontaloSabu Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (4/12/2025),...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.