
PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian peralatan dekorasi pelaminan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo.
Pelaku berinisial HA (22), warga Kecamatan Dungaliyo, yang merupakan karyawan korban, diamankan di rumahnya pada Selasa (22/9/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengatakan, korban bernama Ashari Idris (39), warga Kelurahan Hunggaluwa, mengalami kerugian hingga Rp14 juta akibat aksi tersebut.
“Total kerugian korban Rp 14 juta. Rinciannya Rp 5 juta untuk 11 lembar kain pelaminan dan Rp 9 juta untuk 18 unit lampu parlete yang sebelumnya juga hilang,” ujar Iptu Maulana Rahman, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat korban mendapat informasi bahwa kain miliknya dijual oleh teman pelaku kepada pemilik usaha dekorasi lain di Desa Paris, Kecamatan Motilango.
Setelah melakukan pengecekan dan interogasi terhadap saksi, tim kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 10 helai kain seribu payet dan satu helai kain rumbai.
Dalam aksinya, pelaku mengajak rekan sesama karyawan untuk mengambil barang dari gudang penyimpanan dekorasi. Barang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp1 juta.
“Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, satu pelaku lain masih dalam pencarian dan diketahui berada di Kota Manado. Untuk lampu parlete, pelaku tidak mengakui,” tegasnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.








