Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejari Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Proyek Terminal Limboto

Editor by Editor
30 Apr 2025 11:14
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi proyek pembangunan Terminal Tipe B Limboto yang berlokasi di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan sejak dimulainya pekerjaan tahap pertama.

“Tim kami telah turun langsung ke lokasi. Setiap tahapan pekerjaan pada tahap pertama kami dokumentasikan secara menyeluruh,” jelas Harry saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, seperti penyesuaian laporan administrasi dan dokumen kontrak dengan kondisi di lapangan.

Meskipun begitu, menurut Harry, berdasarkan hasil observasi lapangan, Kejaksaan akan segera memanggil pihak dinas teknis serta kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jika nanti ada dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai kontrak, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Terminal Tipe B Limboto dimulai pada Rabu, 24 Juli 2024. Proyek ini dikerjakan oleh CV. TriCon dengan pengawasan dari PT. Rapih Arend Consultant, menggunakan anggaran APBD Provinsi Gorontalo senilai Rp3,5 miliar.

Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tahap pertama telah selesai 100 persen, mencakup pembangunan pondasi, struktur bangunan, dan sebagian pekerjaan timbunan tanah.

Meskipun sempat tertunda akibat kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan pada tahap kedua.

Tahap kedua pembangunan terminal ini dibiayai melalui APBD tahun 2025 sebesar Rp10,3 miliar yang telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap ini, pekerjaan meliputi pembangunan dinding, atap, lantai, fasilitas gedung lainnya, serta tambahan timbunan tanah.

Pembangunan terminal direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap ketiga nantinya, proyek akan mencakup pembangunan pos jaga, tempat parkir, serta pagar keliling.

Pertimbangan fiskal yang terbatas membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo memutuskan proyek pembangunan Terminal Tipe B Limboto ini diselesaikan secara bertahap.

Reporter: Pian N Peda

 

Tags: APBD Provinsi GorontaloCV TriConHarry Arfhaninpres efisiensi anggaranKejaksaan Negeri GorontaloKejari Gorontalopembangunan gorontaloproyek terminal limbotoproyek terminal tipe BTerminal Limboto
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang...

Gusnar Ismail Paparkan Capaian Pembangunan Gorontalo, Tokoh Nasional Beri Apresiasi

by Editor
26 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memaparkan sejumlah capaian strategis pembangunan daerah dalam Musyawarah Besar IX Lamahu yang berlangsung di...

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Gubernur dan Bupati Gorut Bahas Sinkronisasi Program Unggulan

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menggelar pertemuan untuk membahas sinkronisasi berbagai program unggulan...

Wabub Gorontalo Apresiasi Kejari Jaga Stabilitas Hukum

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo, Tony Yunus, memberikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan masalah hukum di wilayah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.