
PROSESNEWS.ID – Komitmen bersih-bersih internal terus digaungkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Kali ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Lukman Cahyono secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi keras kepada personel yang terlibat pungutan liar (pungli), bahkan hingga pencopotan jabatan.
Menurut Lukman, praktik pungli yang dilakukan anggota lalu lintas tidak hanya akan dikenai sanksi individu, tetapi juga akan menyeret dua tingkat atasan langsung di atasnya.
Artinya, Kanit (Kepala Unit) maupun Kasat (Kepala Satuan) Lantas bisa ikut bertanggung jawab dan dikenai tindakan tegas jika terbukti membiarkan atau melindungi praktik tersebut.
“Apabila ada terjadi penyalahgunaan akan kami tindak tegas, dan dua tingkat diatasnya, sebagai contoh Kanit, dan juga Kasat,” jelas Lukman tegas.
Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan, lanjut Lukman, mencakup berbagai level, mulai dari sidang disiplin, kode etik, hingga pemindahan tugas ke wilayah lain.
Dirlantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan tidak terpuji dari oknum polisi lalu lintas di lapangan.
“Kami sangat terbuka, mau nelpon atau datang langsung ke kantor, silahkan,” pungkas Lukman, menegaskan komitmennya dalam membuka ruang pengaduan masyarakat.













