
PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo menegaskan akan menutup sementara aktivitas industri sawit yang tidak mematuhi aturan perizinan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, seiring dengan ditemukannya sejumlah industri sawit yang belum mengantongi izin operasional.
Di Gorontalo, menurut Sultan, terdapat beberapa perusahaan yang telah melakukan aktivitas pengolahan sawit, namun belum menyelesaikan proses perizinan industrinya.
“Kami sudah fasilitasi dan tanyakan apa kendalanya, dan memang ada beberapa pemenuhan berkas persyaratan yang akan mereka upload itu diminta di pusat, dan pusat lambat mengirim, sehingga belum terupload-upload,” jelas Sultan.
Sultan menambahkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan terkait, dan dari rapat tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan mengenai proses penyelesaian izin industri.
Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah penutupan sementara aktivitas industri sawit bagi perusahaan yang belum menyelesaikan seluruh proses izinnya.
“Alhamdulillah dari pertemuan tersebut, mereka akan secepatnya melengkapi berkas-berkasnya di bulan Agustus ini, karena kalau tidak, kita akan berikan peringatan ke tiga, jadi sebelum-sebelumnya kami sudah berikan peringatan pertama dan kedua,” jelasnya.
Sultan juga menjelaskan bahwa peringatan pertama berlaku selama 30 hari, peringatan kedua selama 15 hari, dan peringatan ketiga selama 10 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada kejelasan, maka perusahaan akan dihentikan sementara.













