
PROSESNEWS.ID – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (5/8/2025), bertempat di Grand Palace Convention Center.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto mengungkapkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman berbagai pihak terhadap pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang transparan dan modern.
“Kegiatan ini juga untuk mendukung program Gerakan Nasional sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang kini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.
Ia juga berharap agar perda tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun kesadaran kolektif untuk merawat arsip sebagai bagian penting dari memori sejarah dan identitas daerah.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta arsiparis dari instansi penyelenggara.
Para peserta terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga pejabat fungsional kearsipan se-Provinsi Gorontalo.













