
PROSESNEWS.ID – Sebanyak 16 mantan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo dipastikan akan kembali menjabat pada Agustus 2025. Hal tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir sejak November 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menjelaskan perpanjangan tersebut berlaku selama dua tahun sehingga masa jabatan para kepala desa menjadi delapan tahun.
“Khusus di Kabupaten Gorontalo ada 26 desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumanti menyampaikan dari jumlah tersebut hanya 16 kepala desa yang memenuhi syarat untuk diperpanjang. Sementara sisanya tidak dapat diperpanjang karena ada yang mengundurkan diri untuk mengikuti pileg.
Pengukuhan terhadap 16 kepala desa itu direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, Dinas PMD tengah menyiapkan administrasinya.
“Mereka rencananya akan dikukuhkan secara serentak di Ibu Kota Kabupaten Gorontalo pada minggu keempat Agustus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk 10 desa lainnya akan dilakukan pemilihan kepala desa. Mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.













