
Oleh: Zulfitri Zulkarnain Suleman
Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo
PROSESNEWS.ID – Ketika mendengar kata stunting, pikiran kita biasanya langsung tertuju pada makanan bergizi, pemberian makanan tambahan, susu, telur, atau kegiatan penimbangan anak di posyandu. Pandangan tersebut tentu tidak salah. Namun, melihat stunting hanya sebagai persoalan kurang makan sesungguhnya terlalu sederhana. Di balik seorang anak yang mengalami gangguan pertumbuhan, dapat ditemukan persoalan yang jauh lebih kompleks: kesehatan ibu, kemampuan ekonomi keluarga, pola pengasuhan, sanitasi, akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan orang tua, hingga bagaimana suami dan istri menjalankan tanggung jawab dalam keluarga.
Persoalan ini masih sangat relevan bagi Gorontalo. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting Provinsi Gorontalo sebesar 23,8 persen, turun dari 26,9 persen pada 2023. Penurunan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, angka Gorontalo masih berada di atas prevalensi nasional 19,8 persen (Kementerian Kesehatan RI, 2025).
Yang menarik, persoalan tersebut tidak tersebar secara merata. Data SSGI 2024 memperlihatkan perbedaan yang cukup lebar antarwilayah. Kota Gorontalo tercatat sekitar 31,2 persen, Kabupaten Gorontalo 28,3 persen, Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 25,6 persen, Bone Bolango 23,0 persen, Pohuwato 18,0 persen, sedangkan Boalemo 8,0 persen (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Angka ini memberi pesan penting bahwa kebijakan penanganan stunting tidak selalu dapat menggunakan resep yang sama pada setiap daerah. Kondisi keluarga di Kota Gorontalo tentu tidak selalu sama dengan keluarga di Pohuwato, Boalemo, ataupun Gorontalo Utara.
Bukan Hanya Soal Isi Piring
Organisasi Kesehatan Dunia menjelaskan stunting sebagai kondisi tinggi badan anak yang rendah dibandingkan usianya akibat kekurangan gizi kronis atau berulang. Akan tetapi penyebabnya berkaitan pula dengan kondisi sosial ekonomi, kesehatan dan gizi ibu, penyakit yang berulang, serta praktik pemberian makan dan pengasuhan pada usia dini (World Health Organization, 2026).
Kerangka UNICEF bahkan menempatkan persoalan gizi anak dalam hubungan yang lebih luas. Makanan dan pengasuhan merupakan faktor langsung, tetapi di belakang keduanya terdapat ketahanan pangan keluarga, praktik kebersihan, pelayanan kesehatan, pendidikan, sanitasi, perlindungan sosial, kondisi ekonomi, serta sumber daya yang tersedia bagi keluarga (UNICEF, 2020).
Kondisi Gorontalo memperlihatkan mengapa pendekatan tersebut relevan. BPS Provinsi Gorontalo mencatat pada September 2025 masih terdapat sekitar 155,76 ribu penduduk miskin, atau 12,62 persen dari penduduk Gorontalo. Kesenjangan perkotaan dan perdesaan juga cukup besar: persentase kemiskinan perkotaan tercatat 4,46 persen, sedangkan perdesaan mencapai 19,86 persen (BPS Provinsi Gorontalo, 2026).
Artinya, ketika berbicara tentang gizi seorang anak, kita juga sedang berbicara tentang kemampuan sebuah keluarga membeli makanan bergizi, memperoleh air bersih, membawa ibu hamil memeriksakan kandungan, membawa anak ke posyandu, menyediakan lingkungan yang sehat, serta memiliki pengetahuan tentang pola pengasuhan yang tepat.
Karena itu, memberi telur atau makanan tambahan merupakan langkah penting, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Stunting sebagai Persoalan Hukum Keluarga
Di sinilah hukum keluarga Islam memiliki ruang untuk berbicara.
Hukum keluarga Islam tidak semata-mata mengatur sah atau tidaknya akad nikah, talak, rujuk dan warisan. Perkawinan melahirkan tanggung jawab. Ketika sebuah keluarga terbentuk, muncul kewajiban untuk memelihara kehidupan, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anggota keluarga, terutama anak.
Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat jelas terhadap pemenuhan kebutuhan anak sejak awal kehidupannya. Q.S. al-Baqarah [2]:233, misalnya, membicarakan penyusuan anak sekaligus tanggung jawab ayah memberikan nafkah kepada ibu secara patut. Menariknya, ayat tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan anak bukan hanya urusan biologis seorang ibu. Ada pembagian tanggung jawab di dalam keluarga.
Semangat yang sama dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 80 ayat (4) menempatkan biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan istri dan anak serta pendidikan anak sebagai bagian dari kewajiban nafkah suami sesuai dengan kemampuannya (Pemerintah Republik Indonesia, 1991).
Karena itu, pemenuhan gizi anak seharusnya juga dipahami sebagai bagian dari nafkah keluarga. Nafkah tidak selayaknya dimaknai sesempit uang belanja yang diserahkan kepada istri. Di dalamnya terdapat tanggung jawab memastikan ibu dan anak memperoleh makanan yang layak, pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang sehat dan kebutuhan dasar yang memungkinkan anak tumbuh dengan baik.
Dari sudut ini, stunting tidak lagi semata-mata menjadi urusan petugas kesehatan. Ia juga menjadi persoalan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam keluarga.
Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Perlindungan Generasi
Perspektif maqāṣid al-syarī‘ah membuat persoalan ini semakin jelas. Salah satu tujuan penting syariat adalah hifẓ al-nafs, menjaga kehidupan, dan hifẓ al-nasl, menjaga keberlangsungan serta kualitas generasi. Bahkan dalam pemikiran maqāṣid kontemporer, perlindungan tidak berhenti pada mempertahankan keberadaan manusia, tetapi diarahkan pada pembangunan, kesejahteraan, hak dan kualitas kehidupan manusia (Auda, 2008).
Dengan pemahaman seperti itu, mencegah anak mengalami kekurangan gizi kronis sesungguhnya merupakan aktualisasi hifẓ al-nafs. Menjaga tumbuh kembang, kesehatan reproduksi ibu, kehamilan, kelahiran, pemberian ASI, dan kualitas pengasuhan merupakan bagian dari hifẓ al-nasl. Ketika stunting dapat berdampak pada perkembangan kognitif dan kemampuan belajar anak, maka pencegahannya juga berhubungan dengan hifẓ al-‘aql, perlindungan terhadap akal dan kualitas intelektual manusia.
Pendekatan maqāṣid juga menghindarkan kita dari cara berpikir yang terlalu individual. Jasser Auda menekankan pentingnya melihat hukum Islam secara utuh, multidimensional dan saling berkaitan (Auda, 2008). Karena itu, tidak tepat apabila ibu seorang diri dipersalahkan ketika anak mengalami stunting. Kualitas tumbuh kembang anak merupakan hasil interaksi antara ayah, ibu, keluarga besar, kondisi ekonomi, lingkungan sosial dan kebijakan negara.
Dari Keluarga Menuju Tanggung Jawab Bersama
Pada September 2026 Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan lima desa di lima kabupaten: Pohuwato, Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara dan Bone Bolango, sebagai pilot project intervensi stunting. Menariknya, pendekatan yang digunakan tidak hanya berbicara tentang kesehatan, tetapi juga sanitasi, air bersih, perlindungan sosial, kondisi ekonomi, administrasi kependudukan dan pola pengasuhan (Pemerintah Provinsi Gorontalo, 2026). Ini merupakan arah yang tepat karena persoalan stunting memang tidak dapat diselesaikan oleh satu dinas atau satu jenis bantuan.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 juga telah menempatkan percepatan penurunan stunting sebagai pekerjaan yang harus dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa serta pemangku kepentingan lainnya.
Namun, ada satu institusi yang tidak boleh hilang dari strategi besar tersebut: keluarga.
Posyandu dapat menimbang anak. Puskesmas dapat memberikan pelayanan. Pemerintah dapat menyalurkan bantuan. Ulama dapat memberikan penyuluhan. Perguruan tinggi dapat melakukan penelitian. Tetapi pada akhirnya, kehidupan anak berlangsung setiap hari di dalam keluarga.
Karena itu, gerakan penurunan stunting di Gorontalo sudah saatnya diperluas dari sekadar kampanye “anak harus makan bergizi” menjadi gerakan membangun keluarga yang bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Edukasi calon pengantin, bimbingan perkawinan, pengajian keluarga, khutbah, majelis taklim dan penyuluhan di KUA dapat menjadi ruang untuk menyampaikan bahwa memenuhi kesehatan dan gizi anak adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Pada titik inilah hukum keluarga Islam menjadi sangat relevan. Islam tidak hanya menghendaki lahirnya banyak generasi. Islam menghendaki generasi yang terpelihara kehidupan, kesehatan, akal dan masa depannya.
Maka, ketika masih ada anak Gorontalo yang gagal mencapai pertumbuhan optimal karena persoalan yang sebenarnya dapat dicegah, stunting tidak semestinya dipandang sekadar sebagai angka dalam laporan kesehatan. Di dalam angka itu terdapat hak seorang anak yang harus dipenuhi, tanggung jawab keluarga yang harus dikuatkan, dan amanah bersama untuk menjaga kualitas generasi Gorontalo di masa depan.












