
PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat tersebut memiliki Nomor Hak 30.03.10.07.1.00035 dengan tanggal pembukuan 1 Oktober 2014.
Pengumuman dengan Nomor 5/2025 itu dikeluarkan pada 14 Agustus 2025, sebagai bentuk transparansi dan pemberitahuan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudiar menyampaikan, masyarakat diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
“Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam pengumuman tersebut.
Adapun pemohon penggantian sertifikat ini tercatat atas nama Rudi Arifin dengan nomor berkas 2440/2025.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan atau keberatan jika memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan tanah yang dimaksud.













