Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Editor by Editor
15 Okt 2025 17:12
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pekan ini publik Gorontalo diramaikan oleh pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menghimbau serta mempersilakan masyarakat untuk berjualan di Jalan eks Andalas dan Jalan HOS Cokroaminoto di kawasan Tanggaidaa. Alasannya, kedua ruas jalan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Gorontalo sehingga dianggap sebagai kewenangan pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi.

Namun, pandangan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami konsep pengelolaan dan pemanfaatan jalan. Kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, melainkan oleh status dan fungsi jalan sebagaimana telah diatur dalam regulasi teknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pengelolaan jalan diatur secara eksplisit untuk melindungi keselamatan pengguna jalan—baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan pribadi dan umum.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan. Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis, karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna. Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam. Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan samping—pengendara berhenti atau parkir di badan jalan—sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu.

Kondisi ini bukan hanya menurunkan tingkat pelayanan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, pedagang, maupun konsumen yang beraktivitas di tepi jalan, akibat berkurangnya jarak pandang dan gangguan pada aliran lalu lintas.

Karena itu, Wali Kota perlu menyusun kebijakan yang pro rakyat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Penataan dan pemanfaatan ruang jalan harus kembali berlandaskan pada prinsip keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kepatuhan terhadap regulasi teknis, bukan semata didorong oleh pertimbangan politis atau kebijakan populis.

Setiap kepala daerah perlu memahami secara cermat kerangka regulasi sebelum mengeluarkan imbauan atau keputusan publik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keselamatan dan tata kelola jalan yang diatur oleh peraturan perundang undangan.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

by Editor
6 Feb 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Angka kemiskinan Gorontalo, yang menjadi isu krusial, setiap tahun menjadi bahan...

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan pendampingan hukum secara...

Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Forkopimda Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

by Editor
5 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di daerah. Salah satu langkah strategis...

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti kejadian Gigitan Hewan Terduga Rabies (GHTR) yang terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, di Kelurahan Biga,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo
Gorontalo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

by Editor
6 Feb 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Angka kemiskinan Gorontalo, yang menjadi isu krusial, setiap tahun menjadi bahan...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

6 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.