Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Gaji Guru Ngaji & Imam Desa Terancam Hangus! Regulasi MENKEU RI Bikin Kepala Desa se-Gorontalo Menjerit

Editor by Editor
2 Des 2025 21:18
in Opini
(Dok. Kumparan.com)

Penulis: Sandri Mooduto

​PROSESNEWS.ID – Suasana di balai-balai desa se-Gorontalo kini tak lagi tenang. Bukan karena bencana alam, melainkan karena secarik regulasi yang turun dari Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat para kepala desa pusing tujuh keliling.

​Di balik gedung-gedung pemerintahan desa, ada napas yang tersengal. Regulasi ini bukan sekadar kertas, melainkan tembok tebal yang menahan hak-hak ribuan pelayan masyarakat di akar rumput.

​Menelan Pil Pahit dari Menteri Keuangan

​Bagi pemerintah pusat, PMK No. 81 adalah terobosan jenius. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutnya sebagai “pemaksaan positif”. Tujuannya mulia: agar desa tak lagi manja, agar ekonomi desa berdikari, dan uang negara tidak hanya numpang lewat di proyek fisik jangka pendek.

​Namun, di lapangan, regulasi ini bagaikan dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi, ia memaksa desa untuk “naik kelas” secara ekonomi. Di sisi lain, regulasi mencekik leher birokrasi desa yang belum siap.

​Dampaknya fatal. Dana Desa Tahap II yang dinanti-nanti kini tertahan. Akibatnya, jeritan pilu terdengar dari mereka yang paling berjasa namun kerap terlupakan: guru PAUD, guru ngaji, imam masjid desa, hingga kader posyandu. Sudah berbulan-bulan mereka bekerja tanpa upah, hanya karena dana desa terkunci oleh syarat birokrasi baru yang rumit.

​Syarat Rumit dari Menteri : Koperasi Merah Putih atau Gigit Jari

​Apa yang membuat dana itu macet? Jawabannya adalah obsesi baru pemerintah pusat: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

​Tak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana laporan penyerapan dana sudah cukup untuk mencairkan termin berikutnya, kali ini aturan main berubah total. Purbaya menetapkan syarat mutlak: Dana Tahap II (sebesar 40%) tidak akan cair sepeser pun jika desa belum memiliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih atau minimal bukti pengurusannya di notaris.

​Ini bukan sekadar himbauan. Kepala desa dipaksa menandatangani komitmen “proyek”—menyuntikkan modal ke koperasi tersebut dari APBDes. Uang desa kini tak boleh hanya habis dibagi-bagi, tapi harus diputar dalam institusi ekonomi baru ini. Tujuannya spesifik: mendukung rantai pasok program nasional Makan Bergizi Gratis.

​Tanggal Menjerat: 17 September 2025

​Para kepala desa kini berpacu dengan waktu di bawah bayang-bayang sanksi yang mengerikan. Pemerintah menetapkan tanggal 17 September 2025 sebagai garis akhir. Sebuah deadline “menjerat”.

​Jika pada tanggal tersebut syarat pendirian koperasi belum lengkap, maka tamatlah riwayat Dana Desa Tahap II. Berbeda dengan aturan lama yang hanya menunda, regulasi Purbaya ini buat kepala desa pusing tujuh keliling: dana akan dibatalkan dan ditarik kembali ke pusat untuk dialihkan ke program nasional lain.

Akan tetapi, dalam aksi Senin 1/1/2025 yang di hadiri kepala Desa se-Gorontalo. Beberapa statement dari Kades Kaidundu Barat dan Kades Tolotio menegaskan bahwa semua data-data yang diminta oleh pusat sudah rampung.

“Harusnya kami menuntut Dana Tahap II segera dicairkan. Karena kami sudah menyelesaikan semua data-data yang diminta oleh pusat. Bahkan kami sementara membangun bangunan Koperasi Merah putih.” Jelas Hendra Koniyo selaku koordinator lapangan aksi siang tadi di kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Efek dari regulasi PMK No 81 ​Kini, nasib dapur para guru ngaji dan kader posyandu di Gorontalo—dan mungkin di seluruh pelosok desa Indonesia—bergantung pada seberapa cepat kepala desa mereka bisa berlari mengurus akta notaris. Sebuah pertaruhan birokrasi di atas perut rakyat kecil.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kenaikan suhu global yang memicu gelombang panas ekstrem, seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo, kini menjelma menjadi ancaman...

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keberhasilan para lulusan terbaik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikukuhkan dalam prosesi Wisuda ke-59 menjadi momen membahagiakan bagi...

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana khidmat bercampur haru menyelimuti Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (2/2). Sebanyak 700 lulusan dari berbagai jenjang...

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

by Hendra Mamonto
3 Feb 2026
0

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo JAKARTA –Pemerintah Kota Kotamobagu, mendatangi Kementrian Pariwisata (Kemenpar) Republik...

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

by Hendra Mamonto
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti putusan hukum, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kotamobagu

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

by Hendra Mamonto
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Rapat Koordinasi Nasional, (Rakornas) oleh pemerintah Pusat, dan Daerah tahun 2026 di gelar, Wali Kota Kotamobagu,...

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.