Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Gaji Guru Ngaji & Imam Desa Terancam Hangus! Regulasi MENKEU RI Bikin Kepala Desa se-Gorontalo Menjerit

Editor by Editor
2 Des 2025 21:18
in Opini
(Dok. Kumparan.com)

Penulis: Sandri Mooduto

​PROSESNEWS.ID – Suasana di balai-balai desa se-Gorontalo kini tak lagi tenang. Bukan karena bencana alam, melainkan karena secarik regulasi yang turun dari Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat para kepala desa pusing tujuh keliling.

​Di balik gedung-gedung pemerintahan desa, ada napas yang tersengal. Regulasi ini bukan sekadar kertas, melainkan tembok tebal yang menahan hak-hak ribuan pelayan masyarakat di akar rumput.

​Menelan Pil Pahit dari Menteri Keuangan

​Bagi pemerintah pusat, PMK No. 81 adalah terobosan jenius. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutnya sebagai “pemaksaan positif”. Tujuannya mulia: agar desa tak lagi manja, agar ekonomi desa berdikari, dan uang negara tidak hanya numpang lewat di proyek fisik jangka pendek.

​Namun, di lapangan, regulasi ini bagaikan dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi, ia memaksa desa untuk “naik kelas” secara ekonomi. Di sisi lain, regulasi mencekik leher birokrasi desa yang belum siap.

​Dampaknya fatal. Dana Desa Tahap II yang dinanti-nanti kini tertahan. Akibatnya, jeritan pilu terdengar dari mereka yang paling berjasa namun kerap terlupakan: guru PAUD, guru ngaji, imam masjid desa, hingga kader posyandu. Sudah berbulan-bulan mereka bekerja tanpa upah, hanya karena dana desa terkunci oleh syarat birokrasi baru yang rumit.

​Syarat Rumit dari Menteri : Koperasi Merah Putih atau Gigit Jari

​Apa yang membuat dana itu macet? Jawabannya adalah obsesi baru pemerintah pusat: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

​Tak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana laporan penyerapan dana sudah cukup untuk mencairkan termin berikutnya, kali ini aturan main berubah total. Purbaya menetapkan syarat mutlak: Dana Tahap II (sebesar 40%) tidak akan cair sepeser pun jika desa belum memiliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih atau minimal bukti pengurusannya di notaris.

​Ini bukan sekadar himbauan. Kepala desa dipaksa menandatangani komitmen “proyek”—menyuntikkan modal ke koperasi tersebut dari APBDes. Uang desa kini tak boleh hanya habis dibagi-bagi, tapi harus diputar dalam institusi ekonomi baru ini. Tujuannya spesifik: mendukung rantai pasok program nasional Makan Bergizi Gratis.

​Tanggal Menjerat: 17 September 2025

​Para kepala desa kini berpacu dengan waktu di bawah bayang-bayang sanksi yang mengerikan. Pemerintah menetapkan tanggal 17 September 2025 sebagai garis akhir. Sebuah deadline “menjerat”.

​Jika pada tanggal tersebut syarat pendirian koperasi belum lengkap, maka tamatlah riwayat Dana Desa Tahap II. Berbeda dengan aturan lama yang hanya menunda, regulasi Purbaya ini buat kepala desa pusing tujuh keliling: dana akan dibatalkan dan ditarik kembali ke pusat untuk dialihkan ke program nasional lain.

Akan tetapi, dalam aksi Senin 1/1/2025 yang di hadiri kepala Desa se-Gorontalo. Beberapa statement dari Kades Kaidundu Barat dan Kades Tolotio menegaskan bahwa semua data-data yang diminta oleh pusat sudah rampung.

“Harusnya kami menuntut Dana Tahap II segera dicairkan. Karena kami sudah menyelesaikan semua data-data yang diminta oleh pusat. Bahkan kami sementara membangun bangunan Koperasi Merah putih.” Jelas Hendra Koniyo selaku koordinator lapangan aksi siang tadi di kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Efek dari regulasi PMK No 81 ​Kini, nasib dapur para guru ngaji dan kader posyandu di Gorontalo—dan mungkin di seluruh pelosok desa Indonesia—bergantung pada seberapa cepat kepala desa mereka bisa berlari mengurus akta notaris. Sebuah pertaruhan birokrasi di atas perut rakyat kecil.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Dari APPSI, Gorontalo Bawa Pulang Strategi Tingkatkan PAD dan Pertumbuhan UMKM

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, mewakili Gubernur Gusnar Ismail menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia...

Mengenang Masa Hidup, Rahmijati Jahja Kirimkan Doa untuk David Bobihoe dan Rahmat Gobel

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dapil Gorontalo, Rahmijati Jahja, mengenang kehadiran sosok pendamping hidup, David Bobihoe...

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan dua unit ekskavator di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,...

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mempertanyakan keseriusan DPRD Kabupaten Gorontalo dalam menindaklanjuti keluhan terkait dugaan aktivitas pertambangan...

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Pulubala Beroperasi Lagi

by Editor
15 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, kembali ditindak aparat kepolisian...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan dua unit ekskavator di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,...

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

16 Jul 2026

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Pulubala Beroperasi Lagi

15 Jul 2026

Seorang Mahasiswa UMGO Meninggal Dunia di Hari Wisuda

14 Jul 2026

Sedang Menyapu, Seorang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan oleh Paman Kandung

14 Jul 2026

Alokasi BSPS Gorontalo Bertambah 2.000 Unit, Ribuan Rumah Siap Dibedah

15 Jul 2026

TERBARU

Dari APPSI, Gorontalo Bawa Pulang Strategi Tingkatkan PAD dan Pertumbuhan UMKM

16 Jul 2026

Mengenang Masa Hidup, Rahmijati Jahja Kirimkan Doa untuk David Bobihoe dan Rahmat Gobel

16 Jul 2026

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

16 Jul 2026

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

16 Jul 2026

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Pulubala Beroperasi Lagi

15 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.