
PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal sebagai Ka Kuhu dilaporkan ke Mapolda Gorontalo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini berawal dari unggahan ZH di akun media sosial Facebook bernama Zainudin Hadjarati yang diduga menggunakan foto tanpa izin milik wartawan senior TV ONE, Kadek Sugiarta.
Hingga laporan dibuat, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum.
Pada Kamis (4/12) siang tadi, ZH dan pelapor K akhirnya dipertemukan dalam proses mediasi di Mapolda Gorontalo dengan didampingi masing-masing kuasa hukum.
Dalam mediasi tersebut, ZH alias Kuhu menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
“Dalam proses mediasi ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” terang Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum dari pelapor KS.
Namun permintaan maaf itu ditolak secara tegas oleh pihak pelapor.
“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf. Klien kami meminta perkara ini agar tetap lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait perkara ini. Mediasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. Proses mediasi berlangsung singkat dan tidak berbelit-belit.
Reporter: Sandri Mooduto














