Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

Editor by Editor
5 Des 2025 18:20
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar dalam penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pemerintah memahami sepenuhnya implikasi kebijakan tersebut dan telah melakukan pembahasan intensif demi kepentingan masyarakat desa.

Lima Solusi untuk Kewajiban yang Belum Terbayarkan

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, pemerintah menetapkan lima langkah utama yang harus diupayakan secara berjenjang, yakni:

Pertama, Prioritas Sisa Dana Desa Earmarked.
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked.

Kedua, Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal.
Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan atau belum digunakan untuk penguatan pangan bersama BOM Desa/BUMDes Bersama.

Ketiga, Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan.
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan (2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan lain di luar Dana Desa.

Keempat, SiLPA Perhitungan Anggaran 2025.
Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Kelima, Anggaran 2026 Jika Tidak Cukup.
Jika keempat langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan diupayakan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan lain selain Dana Desa.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi belum terpenuhi. Maka, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” jelas Yendri Susanto.

Sebagaimana dikutip dari press release dan penjelasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yendri Susanto melalui kanal YouTube tvOne.

Tindak Lanjut di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan yang cepat dan efektif, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Bupati akan menugaskan camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, khususnya terkait pergeseran alokasi anggaran.

  • Pemerintah desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

  • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025 dan mendahului Perubahan APBDes 2026.

  • Melakukan Perubahan APBDes 2026 dengan memanfaatkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya, dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa, mengingat banyaknya program yang menggunakan skema non-earmarked di lapangan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kenaikan suhu global yang memicu gelombang panas ekstrem, seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo, kini menjelma menjadi ancaman...

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keberhasilan para lulusan terbaik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikukuhkan dalam prosesi Wisuda ke-59 menjadi momen membahagiakan bagi...

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana khidmat bercampur haru menyelimuti Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (2/2). Sebanyak 700 lulusan dari berbagai jenjang...

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

by Hendra Mamonto
3 Feb 2026
0

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo JAKARTA –Pemerintah Kota Kotamobagu, mendatangi Kementrian Pariwisata (Kemenpar) Republik...

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

by Hendra Mamonto
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti putusan hukum, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kotamobagu

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

by Hendra Mamonto
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Rapat Koordinasi Nasional, (Rakornas) oleh pemerintah Pusat, dan Daerah tahun 2026 di gelar, Wali Kota Kotamobagu,...

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.