Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

Editor by Editor
5 Des 2025 18:20
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar dalam penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pemerintah memahami sepenuhnya implikasi kebijakan tersebut dan telah melakukan pembahasan intensif demi kepentingan masyarakat desa.

Lima Solusi untuk Kewajiban yang Belum Terbayarkan

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, pemerintah menetapkan lima langkah utama yang harus diupayakan secara berjenjang, yakni:

Pertama, Prioritas Sisa Dana Desa Earmarked.
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked.

Kedua, Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal.
Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan atau belum digunakan untuk penguatan pangan bersama BOM Desa/BUMDes Bersama.

Ketiga, Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan.
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan (2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan lain di luar Dana Desa.

Keempat, SiLPA Perhitungan Anggaran 2025.
Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Kelima, Anggaran 2026 Jika Tidak Cukup.
Jika keempat langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan diupayakan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan lain selain Dana Desa.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi belum terpenuhi. Maka, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” jelas Yendri Susanto.

Sebagaimana dikutip dari press release dan penjelasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yendri Susanto melalui kanal YouTube tvOne.

Tindak Lanjut di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan yang cepat dan efektif, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Bupati akan menugaskan camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, khususnya terkait pergeseran alokasi anggaran.

  • Pemerintah desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

  • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025 dan mendahului Perubahan APBDes 2026.

  • Melakukan Perubahan APBDes 2026 dengan memanfaatkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya, dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa, mengingat banyaknya program yang menggunakan skema non-earmarked di lapangan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Kota Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama pada lomba Tarian Dana-Dana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.