Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

Editor by Editor
5 Des 2025 18:20
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar dalam penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pemerintah memahami sepenuhnya implikasi kebijakan tersebut dan telah melakukan pembahasan intensif demi kepentingan masyarakat desa.

Lima Solusi untuk Kewajiban yang Belum Terbayarkan

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, pemerintah menetapkan lima langkah utama yang harus diupayakan secara berjenjang, yakni:

Pertama, Prioritas Sisa Dana Desa Earmarked.
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked.

Kedua, Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal.
Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan atau belum digunakan untuk penguatan pangan bersama BOM Desa/BUMDes Bersama.

Ketiga, Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan.
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan (2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan lain di luar Dana Desa.

Keempat, SiLPA Perhitungan Anggaran 2025.
Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Kelima, Anggaran 2026 Jika Tidak Cukup.
Jika keempat langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan diupayakan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan lain selain Dana Desa.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi belum terpenuhi. Maka, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” jelas Yendri Susanto.

Sebagaimana dikutip dari press release dan penjelasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yendri Susanto melalui kanal YouTube tvOne.

Tindak Lanjut di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan yang cepat dan efektif, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Bupati akan menugaskan camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, khususnya terkait pergeseran alokasi anggaran.

  • Pemerintah desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

  • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025 dan mendahului Perubahan APBDes 2026.

  • Melakukan Perubahan APBDes 2026 dengan memanfaatkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya, dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa, mengingat banyaknya program yang menggunakan skema non-earmarked di lapangan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – SMA Negeri 1 Limboto akan mengumumkan kelulusan siswa kelas 12 pada Senin (4/5/2026) pukul 22.00 WITA. Pengumuman yang dilakukan...

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

by Editor
2 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri pelepasan jamaah haji di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya. Kegiatan tersebut...

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

by Editor
30 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kehadiran Perusahaan tambang di Gorontalo mulai memberikan dampak yang signifikan bagi penerimaan daerah. Terbaru, Pani Gold dikabarkan mengirim...

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Setelah Kota, Gubernur Akan Menyalurkan Bantuan ke Pohuwato

7 Mei 2020

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Indonesia VS Uzbekistan, Pemkot Gorontalo Gelar Nobar di Rudis Walikota

29 Apr 2024

Viral Dugaan Penipuan 14 Juta Oleh Oknum Polisi, Ini Respon Kapolresta

20 Apr 2024

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.