Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

Editor by Editor
5 Des 2025 18:20
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar dalam penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pemerintah memahami sepenuhnya implikasi kebijakan tersebut dan telah melakukan pembahasan intensif demi kepentingan masyarakat desa.

Lima Solusi untuk Kewajiban yang Belum Terbayarkan

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, pemerintah menetapkan lima langkah utama yang harus diupayakan secara berjenjang, yakni:

Pertama, Prioritas Sisa Dana Desa Earmarked.
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked.

Kedua, Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal.
Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan atau belum digunakan untuk penguatan pangan bersama BOM Desa/BUMDes Bersama.

Ketiga, Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan.
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan (2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan lain di luar Dana Desa.

Keempat, SiLPA Perhitungan Anggaran 2025.
Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Kelima, Anggaran 2026 Jika Tidak Cukup.
Jika keempat langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan diupayakan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan lain selain Dana Desa.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi belum terpenuhi. Maka, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” jelas Yendri Susanto.

Sebagaimana dikutip dari press release dan penjelasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yendri Susanto melalui kanal YouTube tvOne.

Tindak Lanjut di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan yang cepat dan efektif, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Bupati akan menugaskan camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, khususnya terkait pergeseran alokasi anggaran.

  • Pemerintah desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

  • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025 dan mendahului Perubahan APBDes 2026.

  • Melakukan Perubahan APBDes 2026 dengan memanfaatkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya, dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa, mengingat banyaknya program yang menggunakan skema non-earmarked di lapangan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

by Editor
18 Sep 2026
0

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026). PROSESNEWS.ID - Korps Alumni...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 1.613 mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima bantuan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun...

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pengelolaan data pemerintahan di Kabupaten Gorontalo mulai diarahkan ke sistem digital yang lebih terintegrasi dengan dukungan kecerdasan buatan...

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menyikapi adanya informasi dan keluhan dari pihak pelapor terkait dugaan lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

TERBARU

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.