Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

Editor by Editor
5 Des 2025 18:20
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar dalam penggunaan Dana Desa.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa pemerintah memahami sepenuhnya implikasi kebijakan tersebut dan telah melakukan pembahasan intensif demi kepentingan masyarakat desa.

Lima Solusi untuk Kewajiban yang Belum Terbayarkan

Untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, pemerintah menetapkan lima langkah utama yang harus diupayakan secara berjenjang, yakni:

Pertama, Prioritas Sisa Dana Desa Earmarked.
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked.

Kedua, Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal.
Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan atau belum digunakan untuk penguatan pangan bersama BOM Desa/BUMDes Bersama.

Ketiga, Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan.
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan (2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan lain di luar Dana Desa.

Keempat, SiLPA Perhitungan Anggaran 2025.
Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Kelima, Anggaran 2026 Jika Tidak Cukup.
Jika keempat langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan diupayakan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan lain selain Dana Desa.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi belum terpenuhi. Maka, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” jelas Yendri Susanto.

Sebagaimana dikutip dari press release dan penjelasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yendri Susanto melalui kanal YouTube tvOne.

Tindak Lanjut di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan yang cepat dan efektif, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

  • Bupati akan menugaskan camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, khususnya terkait pergeseran alokasi anggaran.

  • Pemerintah desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

  • Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025 dan mendahului Perubahan APBDes 2026.

  • Melakukan Perubahan APBDes 2026 dengan memanfaatkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya, dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa, mengingat banyaknya program yang menggunakan skema non-earmarked di lapangan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di bawah...

Bedah Rumah Perkuat Aksi Sosial Jurnalis pada HPN 2026

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, komunitas jurnalis di Gorontalo bersiap menggelar rangkaian kegiatan yang melibatkan...

Diduga Akibat Puntung Rokok, 2 Rumah di Pulubala Ludes Terbakar

by Editor
12 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (12/01/2025) sekitar pukul 07.40...

Perusahaan Bantah Langgar UMP, Tegaskan Sistem Upah Sesuai Kondisi Operasional

by Editor
12 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – PT Tirta Anugerah Tibawa memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang menuding perusahaan tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Diduga Akibat Puntung Rokok, 2 Rumah di Pulubala Ludes Terbakar

by Editor
12 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (12/01/2025) sekitar pukul 07.40...

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

13 Jan 2026

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

13 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Bedah Rumah Perkuat Aksi Sosial Jurnalis pada HPN 2026

13 Jan 2026

Perusahaan Bantah Langgar UMP, Tegaskan Sistem Upah Sesuai Kondisi Operasional

12 Jan 2026

TERBARU

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

13 Jan 2026

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

13 Jan 2026

Bedah Rumah Perkuat Aksi Sosial Jurnalis pada HPN 2026

13 Jan 2026

Diduga Akibat Puntung Rokok, 2 Rumah di Pulubala Ludes Terbakar

12 Jan 2026

Perusahaan Bantah Langgar UMP, Tegaskan Sistem Upah Sesuai Kondisi Operasional

12 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.