
KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu, dibawah kepemimpinan Nasli Paputungan, menertibkan pedagang pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, pada 28/01/20236.
Penertiban Pedagang pasar yang sempat viral di Media sosial baru baru ini, atas dasar laporan warga yang merasa dirugikan atas penyalagunakan fasilitas publik di Pasar 23 maret Kotamobagu.
Kepala Satuan Polisi pamong Praja Kotamobagu, Nasli Paputungan, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku jika tindakan yang dilakukan Pol-PP Kotamobagu, sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tugas Pol-PP menegakan Perda, dan Penindakan yang dilakukan di pasar, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2016,” Kata Nasli.
Dia menjelaskan, jika dalam penegakan perda tersebut, pihak pemerintah Kota Kotamobagu, sudah melakukan sosialisasi jauh sebelum tindakan di lakukan.
“Sosialisasi terhadap larangan penggunaan fasilitas umum oleh para pedagang, sudah di sampaikan sejak dulu, kami selalu mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Dijelaskannya pula jika penindakan yang dilakukan Satpol-PP Kotamobagu, selain melihat langsung kondisi di lapangan, juga mendapat laporan dari pengguna fasilitas publik, jika mereka sangat terganggu terhadap pedagang yang berjualan di jalan raya yang tentu mengganggu aktivitas, terutama lalulintas.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dimana aktivitas pedagang sudah mengganggu tempat umum, sehingga berdasarkan aturan, kami menegakan perda,” ujarnya lagi.
Adapun para pedagang yang terbukti melanggar peraturan daerah, di bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti.
“para pedagang yang dibawa ke kantor, diberikan penjelasan, jika tempat penjualan yang mereka tempati dilarang karena menggunakan fasilitas umum, kami juga melihat para pedagang apabila mereka belum pernah diberikan teguran berupa surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat umum, maka barang barang milik pedagang akan kami kembalikan ke tempat yang di sediakan pemerintah, dan pedagang diberikan surat teguran tidak berjualan di tempat umum,”Urainya.
Diketahui tugas Polisi Pamong Praja, adalah menegakan peraturan daerah yang di tetapkan pemerintah daerah. Sehingga, Pol-PP melakukan tindakan, apabila memang dianggap sudah melanggar perda, yang sudah di sosialisasikan sebelumnya. (End)













