Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pol-PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang Pasar liar, berdasarkan Perda hingga Laporan Warga

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
28 Jan 2026 18:59
in Kotamobagu
KasatPol-PP Kotamobagu Nasli Paputungan

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu, dibawah kepemimpinan Nasli Paputungan, menertibkan pedagang pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, pada 28/01/20236.

Penertiban Pedagang pasar yang sempat viral di Media sosial baru baru ini, atas dasar laporan warga yang merasa dirugikan atas penyalagunakan fasilitas publik di Pasar 23 maret Kotamobagu.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja Kotamobagu, Nasli Paputungan, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku jika tindakan yang dilakukan Pol-PP Kotamobagu, sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Tugas Pol-PP menegakan Perda, dan Penindakan yang dilakukan di pasar, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2016,” Kata Nasli.

Dia menjelaskan, jika dalam penegakan perda tersebut, pihak pemerintah Kota Kotamobagu, sudah melakukan sosialisasi jauh sebelum tindakan di lakukan.

“Sosialisasi terhadap larangan penggunaan fasilitas umum oleh para pedagang, sudah di sampaikan sejak dulu, kami selalu mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang,” tambahnya.

Dijelaskannya pula jika penindakan yang dilakukan Satpol-PP Kotamobagu, selain melihat langsung kondisi di lapangan, juga mendapat laporan dari pengguna fasilitas publik, jika mereka sangat terganggu terhadap pedagang yang berjualan di jalan raya yang tentu mengganggu aktivitas, terutama lalulintas.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dimana aktivitas pedagang sudah mengganggu tempat umum, sehingga berdasarkan aturan, kami menegakan perda,” ujarnya lagi.

Adapun para pedagang yang terbukti melanggar peraturan daerah, di bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti.

“para pedagang yang dibawa ke kantor, diberikan penjelasan, jika tempat penjualan yang mereka tempati dilarang karena menggunakan fasilitas umum, kami juga melihat para pedagang apabila mereka belum pernah diberikan teguran berupa surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat umum, maka barang barang milik pedagang akan kami kembalikan ke tempat yang di sediakan pemerintah, dan pedagang diberikan surat teguran tidak berjualan di tempat umum,”Urainya.

Diketahui tugas Polisi Pamong Praja, adalah menegakan peraturan daerah yang di tetapkan pemerintah daerah. Sehingga, Pol-PP melakukan tindakan, apabila memang dianggap sudah melanggar perda, yang sudah di sosialisasikan sebelumnya. (End)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

by Editor
2 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri pelepasan jamaah haji di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya. Kegiatan tersebut...

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

by Editor
30 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kehadiran Perusahaan tambang di Gorontalo mulai memberikan dampak yang signifikan bagi penerimaan daerah. Terbaru, Pani Gold dikabarkan mengirim...

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

by Editor
29 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan Semarak Posyandu di Desa Huntulohulawa dan Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme,...

Wagub Gorontalo Tinjau MBG, Temukan Makanan Tidak Dihabiskan

by Editor
29 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menemukan masih adanya sisa makanan dalam ompreng pada pelaksanaan program Makan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

by Editor
2 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri pelepasan jamaah haji di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya. Kegiatan tersebut...

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Eka Wahyudi, Pemuda 23 Tahun Sukses Kembangkan Usaha Pembibitan di Gorontalo

2 Mar 2026

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

19 Jan 2026
????????????????????????????????????

UNG Ingatkan Calon Maba Siapkan Materi UTBK-SNBTN 2023

30 Mar 2023

17 Tahun Penjara Menanti Pengedar 1,5 Ton Miras Cap Tikus di Bone Bolango

23 Agu 2021

TERBARU

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

29 Apr 2026

Wagub Gorontalo Tinjau MBG, Temukan Makanan Tidak Dihabiskan

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.