PROSESMEWS.ID, KOTAMOBAGU — Penyaluran Program Bantuan Anak Asuh di Kota Kotamobagu pada Tahun Anggaran 2025 telah dituntaskan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah terdata sebagai penerima.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, menjelaskan bahwa seluruh bantuan telah disalurkan. Namun, masih terdapat sekitar 25 siswa yang belum menerima bantuan secara langsung dan telah dijadwalkan untuk dilayani melalui pihak bank.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak bank, sekitar 25 penerima tersebut akan langsung dilayani dan diurus sepenuhnya di kantor bank. Pelayanan tidak lagi dilakukan di lokasi kegiatan, melainkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak bank,” kata Hari Massi.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahap selanjutnya fokus utama Dinas Pendidikan adalah pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Para orang tua diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) berupa nota atau bukti belanja kepada Dinas Pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat agar siswa tetap dapat diakomodasi sebagai penerima Program Bantuan Anak Asuh pada Tahun Anggaran 2026.
“Pada tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk Program Bantuan Anak Asuh sebagaimana tahun 2025. Namun, data penerima dapat mengalami perubahan, misalnya apabila terdapat siswa penerima tahun 2025 yang pindah domisili ke luar daerah atau meninggal dunia,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga telah memberikan batas waktu (ultimatum) kepada para orang tua untuk segera menyerahkan SPJ. Imbauan tersebut disampaikan secara rutin. Apabila SPJ tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka siswa yang bersangkutan tidak akan diakomodasi kembali sebagai penerima bantuan pada tahun 2026.
Penyerahan SPJ menjadi bukti bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak. Untuk pembelanjaan perlengkapan sekolah, orang tua diarahkan agar meminta nota resmi, baik saat berbelanja di Paris, PS Store, maupun toko-toko di sepanjang Jalan Kartini. Sementara itu, untuk pembayaran SPP, khususnya di sekolah swasta, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran resmi.
Hari Massi menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Jika tidak sesuai, maka hal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam SPJ.
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta agar setiap penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dipertanggungjawabkan kembali. Oleh karena itu, seluruh bukti pengeluaran, baik untuk SPP maupun pembelian buku, wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam proses pemeriksaan. (end)













