
PROSESNEWS.ID — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Keppres ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan cuti bersama sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan aturan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id), pemerintah menetapkan sebanyak delapan hari cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026.
Penetapan ini disesuaikan dengan peringatan hari besar keagamaan serta tradisi nasional.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026
- Rabu, 18 Maret 2026
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
- Jumat, 15 Mei 2026.
- Kamis, 28 Mei 2026.
- Kamis, 24 Desember 2026.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena kebutuhan tugas tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, pemerintah berharap ASN dapat merencanakan jadwal kerja dan waktu istirahat secara lebih efektif sepanjang tahun 2026, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelayanan publik.












