
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri.
Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua antara panitia khusus bersama pemerintah daerah dalam membahas rancangan regulasi tersebut.
Ketua Pansus I, Ariston Tilameo, mengatakan pembahasan saat ini masih difokuskan pada dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK) yang disinkronkan dengan naskah akademik serta substansi dalam Ranperda.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar dokumen perencanaan, naskah akademik, dan pasal-pasal dalam Ranperda memiliki kesesuaian.
“Pembahasan masih pada tahap dokumen, yaitu dokumen RPIK yang dikaitkan dengan naskah akademik. Hal ini perlu disinkronkan antara dokumen dan naskah akademik serta Ramperdanya itu sendiri,” ujarnya.
Ariston menjelaskan, pembahasan baru sampai pada tahap tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen rencana pembangunan industri sebagai pedoman pengembangan sektor industri di daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan sejumlah dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA).
“Perda ini pada dasarnya adalah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri. Artinya yang diperdakan adalah rencananya sebagai pedoman pembangunan industri daerah,” jelasnya.
Rencana induk tersebut akan berlaku selama 20 tahun, yakni untuk periode 2026 hingga 2046 yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Ia mengungkapkan, meskipun aktivitas industri di daerah sudah berkembang, hingga saat ini belum terdapat dokumen rencana induk yang secara khusus mengatur arah pembangunan sektor industri di Kota Gorontalo.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD menyusun rencana pembangunan industri jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.
“Jika nantinya telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, maka seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan industri di daerah akan mengacu pada perda rencana tersebut,” pungkasnya.












