Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

Editor by Editor
5 Apr 2026 16:21
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku penikaman berinisial AA (21) di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kamis (2/4/2026) malam.

Personel kepolisian menjemput paksa pelaku sekitar pukul 22.00 WITA setelah ia nekat melukai korban menggunakan senjata tajam.

Insiden berdarah tersebut bermula saat korban, Suharto Piinga (46), menegur pelaku di lokasi kejadian. Namun, AA yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung tersulut emosi.

Seketika, pelaku mencabut sebilah pisau dan menikam korban berulang kali hingga mengalami luka parah.

Warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan ayah kandung pelaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Akmal.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Akmal mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib melalui call center Polri 110.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

by Editor
24 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026)....

UNG dan KemenP2MI Matangkan Rencana Kemitraan

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperluas jejaring kemitraan dengan lembaga pemerintah untuk mendukung penguatan peran perguruan tinggi. Komitmen...

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Terbaru, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi...

Kendaraan Tak Bertuan Menumpuk, Ini Kata Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Puluhan kendaraan yang diamankan aparat kepolisian dan telah lama tersimpan di lingkungan kantor kepolisian di Gorontalo hingga kini...

Meski Berbahaya, Gusnar Ismail Tuntaskan Perjalanan 2 Hari ke Pinogu

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Perjalanan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, selama dua hari pada 22–23 September 2026...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Indonesia Tembus Semifinal Sepak Takraw Asian Games 2026, Gorontalo Punya Andil Besar

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Asa Indonesia untuk mengukir prestasi pada cabang olahraga sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026 kian terbuka. Tim regu...

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

23 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Meski Berbahaya, Gusnar Ismail Tuntaskan Perjalanan 2 Hari ke Pinogu

24 Sep 2026

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

TERBARU

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

UNG dan KemenP2MI Matangkan Rencana Kemitraan

24 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

24 Sep 2026

Kendaraan Tak Bertuan Menumpuk, Ini Kata Dirlantas Polda Gorontalo

24 Sep 2026

Meski Berbahaya, Gusnar Ismail Tuntaskan Perjalanan 2 Hari ke Pinogu

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.